Warga Malang Ditahan, Polisi Setelah Penusukan di Kerumunan Perguruan Silat

Warga Malang Ditahan, Polisi Setelah Penusukan di Kerumunan Perguruan Silat

Warga Malang Ditahan, Polisi Setelah Penusukan di Kerumunan Perguruan Silat

MALANG,- Warga Blimbing, kota Malang, FR alias Fatur (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dalam peristiwa pengeroyokan saat konvoi rombongan perguruan silat melintas di jalanan kota Malang, Jumat (4/7/2025) dini hari.

FR dipenjara karena perlawanannya pada rombongan perguruan silat yang konvoi menyebabkan jatuhnya korban.

FR mengaku menusuk korban anggota perguruan silat secara spontan akibat dikeroyok.

Ia juga mengaku terpaksa mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya di dalam tas untuk membela diri.

Warga Kecamatan Blimbing Kota Malang ini pun menceritakan secara detail terkait kejadian keributan berujung penusukan tersebut.

“Awalnya, saya dan teman-teman lagi minum-minum (minuman beralkohol) di pinggir Jalan Raden Panji Suroso di tempat teman jualan nasi goreng pada Kamis (3/7/2025) malam. Lalu sekitar pukul 22.30 WIB, melintas rombongan (rombongan konvoi perguruan silat) dan mereka itu berjalan ngawur sampai menutup jalan, tetapi awalnya saya biarin,” ujar fr.

Memasuki Jumat (4/7/2025) sekira pukul 01.30 WIB dinihari, konvoi perguruan silat itu berbalik melintas di Jalan Raden Panji Suroso sambil membleyer-bleyer.

Tersangka yang dalam kondisi mabuk itu pun terganggu lalu meneriaki rombongan konvoi.

“Saya ke depan jalan sambil saya teriaki. Ternyata, beberapa dari mereka turun dari motor dan langsung memukul saya,”

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

“Kemudian, teman-temannya yang lain juga ikutan dan saya pun dikeroyok dan dilempar batu. Kalau diam saja, pasti saya bakalan mati, dan akhirnya saya keluarin senjata tajam (sajam),” bebernya.

Tersangka yang dalam kondisi mabuk itu pun terganggu lalu meneriaki rombongan konvoi.

“Saya ke depan jalan sambil saya teriaki. Ternyata, beberapa dari mereka turun dari motor dan langsung memukul saya,”

“Kemudian, teman-temannya yang lain juga ikutan dan saya pun dikeroyok dan dilempar batu. Kalau diam saja, pasti saya bakalan mati, dan akhirnya saya keluarin senjata tajam (sajam),” bebernya.

Dirinya mengaku, pisau lipat itu selalu dibawa dan ditaruh di tas sebagai alat pertahanan diri. Karena sebelumnya, ia pernah menjadi korban begal.

“Kalau pagi saya kerja di perusahaan pembiayaan (finance) dan malamnya jadi kurir online makanan. Dulunya, saya pernah dibegal diacungin parang di daerah Janti, setelah itu saya pun membawa pisau saat kerja malam dan pisau itu tidak pernah keluar dari tas,”

Dan pas kejadian pengeroyokan itu,saya keluarin pisau niatnya untuk nakut-nakutin.
Ternyata,ada korban yang kena pisau saya,’ ungkapnya.

Saat kejadian itu terjadi,Fatur mengaku bahwa temen-temennya juga ada yang keroyok oleh konvoi perguruan silat tersebut.

Baca juga  Bripka Andi Bayur Gunakan Media Spanduk Untuk Berikan Edukasi Terkait Larangan Karhutla

“Jadi di lokasi itu, saya dengan tiga teman. Dan teman saya itu ada yang lari dan ada yang kena keroyok juga,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keributan berujung penusukan yang dipicu suara knalpot konvoi kendaraan rombongan perguruan silat di Jalan Raden Panji Suroso Kecamatan Blimbing Kota Malang terjadi pada Jumat (4/7/2025) dinihari. Akibat kejadian tersebut, seorang pesilat tewas dan dua pesilat lainnya mengalami luka.

Diketahui, pelaku penusukan tersebut berinisial FR alias Fatur (25), warga Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Untuk korbannya, berinisial MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar meninggal karena mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri tembus paru-paru.

Lalu untuk korban berinisial RPS, asal Kecamatan Singosari Kabupaten Malang mengalami luka tusuk di dada kiri serta paha kiri.

Korban inisial DA asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar mengalami luka sabetan di lengan kiri, dan keduanya masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Humasmlg/Imam B /Limbad)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

BERITA UTAMA

KENALKAN JIWA PATRIOTISME SEJAK DINI, PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN TK ISLAM GUPPI 1 KOTA SORONG

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Artikel

Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Pulang Pisau Kanit beri Himbauan Kamtibmas di TPS

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN KERJA KADISLAIKMATAL

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Gencarkan Gatur Pagi Ciptakan Kelancaran Arus Lalulintas

Uncategorized

Dandim 0824/Jember Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI.