Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:06 WIB

Warga Pogot Dilaporkan Ke Polisi Buntut Aniaya Saudara

Surabaya, – Hanya karena masalah sepele, seorang remaja putri dianiaya oleh pamannya. Korban Alliya Usdifa Nurhidayah (18) dianiaya oleh Ramadhan Dwi Zuastion diruang tamu sebuah rumah Jalan Pogot 4 Surabaya, Kamis (22/06/2023).

Atas kejadian penganiayaan tersebut, AUN yang didampingi oleh temannya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Sabtu (24/06/2023).

Laporan korban diterima oleh SPKT II Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Nomor Laporan : LP/B/252/VI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Dari penuturan korban, sekitar pukul 07.00 WIB pagi, pelaku yang tidak lain adalah paman korban sendiri, marah lantaran celana milik pamannya belum dicuci setelah dipakai oleh korban. Sehingga terjadi percekcokan.

Baca juga  Pengendara Sepeda Motor Tak Pakai Helm Saat Berkendara, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran dan Edukasi

“Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, saat saya tidur – tiduran di ruang tamu, saya dibangunkan oleh paman saya dengan cara ditendang. Yang ditendang bahu kiri, leher bagian belakang dan kaki kiri,” jelas AUN.

Karena tidak terima ditendang oleh pamannya, korban kembali cekcok dengan pamannya. Sehingga, Budhe (kakak perempuan orang tua korban) korban yang berinisial W datang dan malah memarahi korban.

“Saya yang ditendang malah saya yang dimarahi. Bahkan saya diancam akan diusir. Sehingga saya memilih kabur ke rumah kakak teman saya,” lanjutnya.

Baca juga  Tingkatkan Keimanan, Kodim 0709/Kebumen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami benerapa luka memar, diantanya, dibahu sebelah kiri, leher bagian belakang sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.

Dalam berkas laporan, pelaku yng diduga anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya itu, akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.ful.team

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Potensi TPPO di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Siagakan 124 Personel Antisipasi Kepadatan Lalulintas di Libur Panjang

Artikel

Anggota Polri Ikuti Police Academy Exchange Program di UEA

BERITA UTAMA

Upacara Hut Satpam Ke 42 di Kota Tegal, Ini Pesan dan Arahan Kapolres

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Brigif 2 Marinir Laksanakan Kauseri Agama

BERITA UTAMA

Ta’ziah Purnawirawan TNI, Koramil 19/Kuwarasan Bantu Prosesi Pemakaman

Artikel

Kolaborasi OPH dan Satya Dahayu Service Hub, Perkuat Sektor Kuliner dan UMKM di Kabupaten Tegal