Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:06 WIB

Warga Pogot Dilaporkan Ke Polisi Buntut Aniaya Saudara

Surabaya, – Hanya karena masalah sepele, seorang remaja putri dianiaya oleh pamannya. Korban Alliya Usdifa Nurhidayah (18) dianiaya oleh Ramadhan Dwi Zuastion diruang tamu sebuah rumah Jalan Pogot 4 Surabaya, Kamis (22/06/2023).

Atas kejadian penganiayaan tersebut, AUN yang didampingi oleh temannya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Sabtu (24/06/2023).

Laporan korban diterima oleh SPKT II Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Nomor Laporan : LP/B/252/VI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Dari penuturan korban, sekitar pukul 07.00 WIB pagi, pelaku yang tidak lain adalah paman korban sendiri, marah lantaran celana milik pamannya belum dicuci setelah dipakai oleh korban. Sehingga terjadi percekcokan.

Baca juga  Kodim 0829/Bangkalan, Ibu Riska Taufik Dwinova sebagai Bunda Asuh Anak Stunting.

“Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, saat saya tidur – tiduran di ruang tamu, saya dibangunkan oleh paman saya dengan cara ditendang. Yang ditendang bahu kiri, leher bagian belakang dan kaki kiri,” jelas AUN.

Karena tidak terima ditendang oleh pamannya, korban kembali cekcok dengan pamannya. Sehingga, Budhe (kakak perempuan orang tua korban) korban yang berinisial W datang dan malah memarahi korban.

“Saya yang ditendang malah saya yang dimarahi. Bahkan saya diancam akan diusir. Sehingga saya memilih kabur ke rumah kakak teman saya,” lanjutnya.

Baca juga  Pengarahan Komandan dan Apel pengecekan personiel pasca Cuti Lebaran tahun 2023.

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami benerapa luka memar, diantanya, dibahu sebelah kiri, leher bagian belakang sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.

Dalam berkas laporan, pelaku yng diduga anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya itu, akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.ful.team

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Acara Panen Hadiah Simpedes BRI Kanca Pelaihari Periode I Tahun 2024

BERITA UTAMA

GUBERNUR KHOFIFAH: STOK ELPIJI 3 KG DI JATIM AMAN DAN DISTRIBUSI LANCAR

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo hadiri Pekan Imunisasi Sedunia di Kelurahan Wangkung

Artikel

Coffee Morning untuk Monev Demi Tingkatkan Layanan MPP Alaya Sewagati

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Kunker Menhan RI di Yogyakarta

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Gunakan Media Spanduk Bripka Andi Ajak Masyarakat Stop Gunakan Zat Berbahaya Saat Mencari Ikan Disungai