Pontianak TargetNews.id 20 Januari 2025
Keresahan warga Pontianak Utara, khususnya Nani Astuti, warga Jalan Selat Panjang, Gang Amal No. 18 A, RT 001/RW 019, memuncak akibat dampak proyek milik PT Wijaya Karya (Wika). Proyek penyimpanan tiang listrik beton di wilayah tersebut diduga menjadi penyebab rumahnya kerap terendam banjir.
Nani menegaskan bahwa sejak proyek dimulai, pondasi rumahnya mengalami penurunan yang mengakibatkan air hujan dengan mudah masuk ke dalam rumah. Tidak hanya itu, getaran dari aktivitas bongkar muat tiang listrik beton juga menyebabkan retakan pada struktur rumahnya.
“Sejak proyek ini berjalan, rumah saya mulai sering kebanjiran. Pondasi rumah turun, retak, dan sekarang air dengan mudah masuk setiap kali hujan. Lebih parahnya lagi, kami sebagai warga tidak pernah dimintai izin untuk penggunaan lahan ini. Kami hanya disisihkan tanpa ada kepedulian,” ungkap Nani dengan penuh kekecewaan.
Proyek yang dikerjakan oleh BUMN besar seperti PT Wika seharusnya memprioritaskan dampak sosial dan lingkungan, tetapi kenyataannya warga justru harus menanggung kerugian besar. Menurut Nani, pihak PT Wika belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, meski keluhan sudah berulang kali disampaikan.
Media yang mencoba menghubungi perwakilan PT Wika, Angga, untuk meminta klarifikasi, belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam dari perusahaan ini semakin memicu amarah warga yang terdampak.
“Kami hanya ingin keadilan. Rumah saya sekarang seperti kolam setiap hujan. Kalau tidak ada tanggung jawab dari PT Wika, kerugian kami siapa yang ganti? Ini masalah serius yang harus segera ditangani,” tegas Nani.
Dia juga meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Tidak hanya Nani, warga lain di sekitar lokasi proyek juga mulai mengeluhkan dampak serupa, termasuk kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan akibat perubahan struktur tanah.
Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah konkret dari PT Wika untuk memberikan solusi dan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin warga akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Sebuah pertanyaan besar kini menggantung: di mana tanggung jawab perusahaan besar seperti PT Wika terhadap masyarakat kecil yang menjadi korban proyeknya.(reni)