Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:42 WIB

Warga RW.5 Kelurahan Temas Batu, Menangih Fasum Tanah Makam Pada Pihak Perumahan

BATU, TargetNews.id – Terkait Fasum tanah makam sebagai syarat yang harus dipenuhi dan disiapkan lahanya, kepada seluruh bisnis properti atau pengembang perumahan yang ada di kawasan lingkungan Kelurahan juga di wilayah desa. Wajib mentaati dan memenuhi unsur adanya penyediaan fasum tanah makam ketika melakukan proyek pembangunan perumahan diwilayah yang jadi obyek perumahan.

Karena, ketika pengembang perumahan yang ada di wilayah Kelurahan atau Desa, terkait fasum makam sudah ditentukan pada Perda Nomor 4 Tahun 2020 di kota Batu menyebutkan, pengembang wajib menyediakan sarana lahan pemakaman didalam maupun diluar tapak. Dan jika pengembang menyediakan diluar tapak perumahan, maka harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah(RTRW) atau rencana detail tata ruang (RDTR) kota Batu.

“Untuk penyediaan tanah makam sesuai peraturanya, memperluas lahan milik makam pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (DPKP) kota Batu. Juga pengembang harus memperluas lahan makam milik masyarakat dengan ketentuan berlokasi dalam wilayah administrasi daerah dan mengantongi ijin dari Kepala Dinas DPKP.

Terkait fasum tanah makam, uang betada di wilayah Pemerintah Kelurahan Temas tepatnya di lingkungan RW.5. Jika mengacu pada Prasarana dan Sarana Ultilitas Umum (PSU) saat ini yang lagi diperbincangkan masyatakat RW.5 untuk pihak pengembang perumahan Athara Residence dan Batu Citra Indah hingga sampai saat ini, belum menyerahkan fasum tanah makam di lingkungan RW.5 Kelurahan Temas Kecamatan Batu. Dikarenakan,di tempat tersebut yang menjadi obyek adanya proyek pembangunan perumahan Athara Residence dan Batu Citra Indah sesuai keterangan Fahrudin selaku Ketua RW.5 wilayah Kelurahan Temas,” ketika di konfirmasi melalui WhatsApp nya, (14/5/23)sekira pukul 18.00. Wib.

Dia mengakui, bahwa dari pihak lingkungan RW.5 sampai saat, belum menerima secara resmi terkait fasum makam sebagai kewajiban dan syarat yang harus disampaikan kepada masyarakat atau lingkungan di wilayah RW.5 sesuai peraturan Pemerintah Pusat atau peraturan Pemerintah daerah sebagai syarat yang disampaikan dari pihak pengembang perumahan Athara Residence dan Batu Citra Indah”kata Ketua RW.5 Fahrudin pada Media Targetnews.id.

Menurutnya,dari pihak perumahan Athara Residence dan perumahan Batu Citra Indah, seolah-olah memudahkan terkait fasum makam yang harus ada kepastian penyerahanya sesuai ketentuan dari Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DKPP) Batu. Ketika ada obyek dari pihak kontraktor pengembangan kawasan dijadikan perumahan harus memenuhi unsur atau aturan yang sudah diatur oleh Pemerintah seperti yang tersebut diatas.

Pasalnya, tambah Fahrudin, masalah penyerahan fasum untuk tanah makam,yang diharuskan penyerahanya kepada lingkungan dimana pihak pengembang perumahan itu melakukan pekerjaannya. Karena sesuai info dari pihak pengembang perumahan, masalah penyerahan fasum sesuai di PSU nya, dari pihak pengembang perumahan Athara Residence dan Batu Citra Indah,infonya masih dalam proses,” terang Fahrudin.

Baca juga  Letkol Marinir Ahmad Fauzi Resmi Jabat Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir

Sesuai pantauan masyarakat yang berada di lingkungan RW.5 Kelurahan Temas Kecamatan Batu, dari pihak Athara Residence,dan Batu Citra Indah sampai hari ini, masih belum ada kepastian kapan akan ada penyerahan fasum tanah makam yang wajib diserahkan pada lingkungan RW.5. Karena secara birokrasi administrasi terkait perijinan adanya pembangunan proyek perumahan Athara Residence dan Perumahan Batu Citra Indah. Hingga sampai saat ini saya selaku ketua RW.5 Kelurahan Temas, belum pernah menandatangani berkas perijinan dari lingkungan sekitar,”ungkap ketua RW.5.

“Kata Fahrudin lagi, masalah belum ada kejelasan terkait penyerahan fasum tanah makam, namun, kegiatan proyek perumahan keduanya masih tetap ada aktivitas dan seolah-olah dari pihak pengembang perumahan kelihatan nyantai-nyantai saja. Padahal lingkungan diwilayah RW.5 menjadi obyek proyek pembangunan perumahan Athara Residence dan Batu Citra Indah. Hal ini, jelas masyarakat di lingkungan RW.5 selalu menanyakan masalah fasum makam,. karena warga yang berdomisli di wilayah RW.5,terkait tanah makam pembelian lahanya dilakukan secara patungan seluruh warga sejak dulu awal adanya pemukiman perkampungan di wilayah ini.

“Kita yang asli warga RW.5 yang berhimpitan dengan proyek perumahan itu, tidak pernah mengikuti sosialisasi atau tidak pernah hadir ketika akan ada pembangunan perumahan di wilayah RW.5. Melihat persoalan masalah fasum tanah makam yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat RW.5. Hal ini, kawatir akan terjadi miskomunikasi atau persoalan baru yang bisa berdampak pada pihak proyek perumahan dan masyarakat. Dan informasi dari kedua proyek perumahan itu tetap pada semula,masih dilakukan kordinasi juga dalam proses masalah fasum tanah makamnya,”singkat Fahrudin.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kelurahan Temas Adi Santoso, masalah pembangunan proyek perumahan Athara Residence dan perumahan Batu Citra Indah, hingga sampai detik ini,belum pernah memeberitahukan secara administrasi resmi pada kantor Kelurahan Temas. Pasalnya, kata Adi Santoso, proses pembangunan proyek perumahan Athara Residence dan Batu Citra Indah, sempat ditanyakan oleh banyak warga RW.5. Awalanya dari pihak perumahan Athara Residence sudah dipersoalkan dengan masalah pembangunan jembatan yang berada di atas sungai irigasi pertanian, yang menuju ke lokasi proyek pembangunan perumahan Atharaa,Residence,”kata Lurah Temas Adi Santoso,sewaktu dikonfirmasi Targetnews.id.

Baca juga  Penguasaan (TKD) Giripurno, Sudah Memasuki 14 Kali Proses Persidangan

Ditambahkan, Adi Santoso, dasar dari pertanyaan warga itu yang sempat masuk di kantor Kelurahan Temas. Dengan persoalan ini, saya menggaris bawahi bahwa, sebenarnya yang paling penting bukan masyarakat atau lingkungan sekitar, justru dari pihak pengembang perumahan itu sendiri yang membutuhkan dengan pihak lingkungan. Karena ini sifatnya bisnis, maka yang harus dilakukan kewajibanya oleh pihak pengembang perumahan adalah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah.

Menurut Adi Santoso, pihak pengembang perumahan Athara Residence dan Batu Citra Indah, sesuai keteranngan dari ketua RW.5 Fahrudin, belum melakukan kordinasi atau laporan secara resmi yerkait penyediaan yanah fasum makam yang sedang diperbincangkan warga. Juga, secara substansi di Pemerintah Kelurahan Temas, dari pihak kedua pengembang perumahan itu belum ada penyerahan fasum tanah makam.

Namun,ujar Adi Santoso, ketika pihak pengembang masih belum mengantongi kelengkapan ijinya dari pihak Dinas terkait dari Pemkot Batu, maka kami sebagai kepanjangan Pemerintah Batu, yang berada di wilayah Kelurahan Temas, akan bisa melakukan somasi atau gugatan pada pihak pengembang perumahan, ketika sewaktu-waktu muncul persoalan pada warga Temas.

Sebab, kata Adi Santoso, ketika kedua obyek pembangunan Perumahan itu sudah sampai ada penghuninya, maka yang harus diperhatikan adalah antara hak dan kewajibanya pada penguninya nanti. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan terhadap lingkungan sekitar perumahan saat sudah menjadi warga RW.5. tutur Adi Santoso.

Harapan dari Pemerintah Kelurahan Temas, menghimbau kepada seluruh pengembang perumahan yang obyeknya di wilayah Temas, seyogyanya tetap harus mentaati peraturan dan berkewajiban memenuhi syaratnya apa yang harus disampaikan pada masyarakat di lingkungan yang dia lakukan proyek perumahan itu.Ketika semua unsur sudah terpenuhi, agar pada kemudian hari jika terjadi sesuatu dengan warga, tidak akan sampai menimbulkan persoalan baru sampai seterusnya,” singkat Adi Santoso.

Di sisi lain, dari pihak pengembang perumahan Athara Residence,ketika di investigasi Targetnews.id, dikantor pemasranya hari Sabtu,(17/6/2023)pada pukul,12.15.Wib. Menurut pihak Marketing Perumahan Athara Residence yang bernama Fredy. Dia, mengatakan, bahwa pihak perumahan hubunganya baik-baik saja dan welcome dengan masyarakat. Jika ada persoalan yang lain itu bukan ranah saya. Dan masalah fasum tanah makan dan lainya itu adalah pihak manajemen/pimpinan kami yang bisa menyampaikan,”ngakunya.

“Akan tetapi, dari pihak manajemen atau pengurus perumahan Athara Residence yang tahu persoalan ini dan berhak untuk menyampaikan terkait fasum tanah makam,sedang tidak berada di tempat, hingga berita ini diturunkan. (Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sabangau Kembali Cek Barang Inventaris Dinas

BERITA UTAMA

Wujud Pelayanan Prima, Polres Pulang Pisau Laksanakan “SIKAJA” (Polisi Kawal Jenazah)

BERITA UTAMA

Pantau Tumbuh Kembang Anak, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Posyandu

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Artikel

Polisi Siagakan Personel 24 Jam Pengamanan Gudang Logistik KPU Kota Madiun

BERITA UTAMA

Dandim 0707/Wonosobo menyerahkan 112 unit sepeda motor dinas CRF dari Kemenhan untuk para Babinsa.

Artikel

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Turun Langsung Kejalan Melakukan Giat Memantau Arus Lalulintas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Binaan.