Warga Siap Mati…!Mempertahankan Tanah Lapangan Dan Makam

Foto : Kades Sumberejo Drs. Riyanto dan Famlet yang dipasang di pohon,dan pagar

Foto : Kades Sumberejo Drs. Riyanto dan Famlet yang dipasang di pohon,dan pagar

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kasus penguasaan tanah untuk fasilitas umum (Fasum) antara tanah makam dan fasilitas lapangan olahraga yang dipertankan oleh warga hingga berani membela sampai mati. Kalimat tersebut ditulis pada barner yang ditancapkan pada tanah yang jadi sengketa dilapangan dan makam merupakan hak warga Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu. Awalnya dari 58 SHM itu perlakuanya tidak sama, ada sekelompok warga terdapat pada nomor SHM 25 dan SHM 26, dan SHM 81.

Kondisi tanah tersebut sudah ditempati sejak dulu hingga sampai saat ini, tetapi bukti yang dimiliki oleh warga hanya berupa BPJB ada pula kwitansi dan bukti lainya. Tetapi hal tersebut ada niatan etika baik untuk membeli tanah yang dipersoalkan sekarang ini. Akan tetapi disinyalir bentuk surat pembelian itu belum diseplit atau dipecah ke nama pembeli masing-masing. Bahkan oleh pihak PT. Satria Pratama Berlian bentuk SHM tahun 1990 dianggunkan sampai tahun 2005 ,”terang Drs.Riyanto, Kades Sumberejo, Selasa (11/6/2024).

Kondisi seperti itu, pihak PT. Satria Pratama Berlian mengalami kridit macet akhirnya terjadilah oleh pihak Bank melakukan lelang yang dimenangkan oleh Menik Rachmawati. Dengan kejadian muncul pemenang lelang, pihak warga yang sudah membeli tanah
dan menghuninya merasa ditipu oleh PT.Satria Pratama Belian. Naifnya lagi, ucap Kades Riyanto,warga ada etikat baik beli, tapi SHM nya tidak dipecah, bahkan dianggunkan juga tidak dibayar oleh pihak PT itu.

“Pemenang lelang atas nama Menik Rachmawati juga tertipu dengan kondisi tanah yang ada pemiliknya bahkan SHM nya pula. Akhirnya Menik sebagai pemegang sertifikat, tetapi tidak bisa menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berlanjut pada kelompok 2 di SHM nomor 41,42,43, terdapat sebidang tanah ada yang berupa lapangan dan tanah makam.

Melihat kondisi seperti itu, pihak Menik Rachmawati akan melakukan eksekusi selaku pemenang lelang. Sedangkan warga yang sudah menempati itu, tidak merasa melepas atau menganggunkan atau menjual pada pihak manapun. Sehingga warga yang terdampak bertekat tetap mempertahankan haknya sampai kapanpun,”ujar Rianto.

Baca juga  Pertama Kali, Kota Tegal Ketempatan Seleksi Pemagangan ke Jepang

Dari pihak Menik Rachmawati juga memegang SHM nomor 43, ya? tetap tidak bisa menguasai karena dia hanya beli surat. Disebutkan Rianto, bahwa tanah lapangan yang luasnya sekira 4000 M2 itu sudah ada sejak tahun 1972, sedankan pihak Menik Rachmawati menguasai tanah tersebut mulai tahun 2003. Karena pada SHM 41 dan SHM 42 itu berupa tanah makam sertifikatnya terbit tahun 1990 dengan luas sekira 6000 M2 hingga sampai sekarang.

“Berlanjut masih ada lagi dari kelompok 4 orang atas nama, Kardian,Sihab, Sumai,Sumaun, itu dulu memiliki beberapa bidang tanah, tapi tidak pernah menjual dengan pihak manapun atau ke PT. Dan ke 4 orang tersebut tanahnya tidak muncul di Petok D atau di Leter C. Karena asal muasal tanahnya dari Igendom nomor 19. Anehnya lagi, pada ke 4 orang yang menguasai tanah ini tidak pernah melepas tanahnya, namun kok bisa muncul sertifikat dari PT. Satria Pratama Berlian,”urai Kades Sumberejo.

“Merasa hak tanahnya akan di eksekusi oleh pihak Menik Rahcmawati, maka 4 orang bersikap tetap melawan dan menggugat atas miliknya yang secara misterius muncul SHM atas nama Sawunggaling, Jefri, Menik Rachmawati dan nama lainya. Sehingga di satu kawasan yang dinamakan Bukit Cery ini kasusnya unik dan tidak selesai sampai saat ini. Tapi yang paling seru kasusnya pada SHM nomor 43, yang tanahnya berupa lapangan dan makam. Begitu warga tahu jika lahan tersebut mau dikuasai pihak lain, akhirnya warga sepontan melakukan perlawanan,”beber Rianto.

Dijelaskan lagi oleh Rianto, pada tanggal 13 Mei 2024, Kades di undang oleh pihak Pengadilan Negeri Malang, dengan acara rapat kordinasi rencana eksekusi tanah di SHM nomor 43. Dan Kades mewakili warga yang bersengketa sampai kapan pun tetap menolak atas rencana eksekusi nanti.

“Sedangkan dari pihak Polres Batu, menyampaikan jika situasi di masyarakat masih belum bisa menerima rencana eksekusi itu disebabkan fasum yang sudah ada sejak tahun 1972. Sehingga pihak Polres Batu, tidak bisa melakukan pengawalan rencana eksekusi tersebut. Melihat situasi dan berdasarkan keterangan banyak pihak, akhirnya hasil rapat kordinasi (Rakor) diputuskan belum bisa dilakukan eksekusi,”jelasnya.

Baca juga  Polres Jombang Beri Trauma Healing Untuk Anak-anak Terdampak Banjir

Ada kekawatiran dari pihak Pemerintah Desa Sumberejo, ketika persoalan ini belum tuntas, maka jika terjadi pergantian Pimpinan di internal Panitera kantor Pengadilan. Maka pihak pemimpin baru panitera jika permohonan eksekusi itu diangkat, maka situasi di Desa Sumberejo akan tidak kondusif.

Harapan Pemerintah Desa Sumberejo adanya persoalan sengketa tanah di kawasan Bukit Cery dan di bagian fasilitas umum maupun milik warga. Sekiranya keseriusan dari semua pihak, sehingga kuasa hukum yang diberi tugas akan lebih cepat lagi bisa meraih kepastian hukum atas sengketa tanah warga bersama pihak-pihak agar cepat tuntas,”singkat Rianto.

Dikesempatan itu, Nurochman tokoh masyarakat Desa Sumberejo sekaligus anggota DPRD Kota Batu menjelaskan,
sebagai bagian dari warga masyarakat desa sumberejo tentu berkewajiban mendukung akan tidak kondusif.

Harapan Pemerintah Desa Sumberejo adanya persoalan sengketa tanah di kawasan Bukit Cery dan di bagian fasilitas umum maupun milik warga. Sekiranya keseriusan dari semua pihak, sehingga kuasa hukum yang diberi tugas akan lebih cepat lagi bisa meraih kepastian hukum atas sengketa tanah warga bersama pihak-pihak agar cepat tuntas,”singkat Rianto.

Dikesempatan itu, Nurochman tokoh masyarakat Desa Sumberejo sekaligus anggota DPRD Kota Batu menjelaskan,
sebagai bagian dari warga masyarakat desa sumberejo tentu berkewajiban mendukung apa yang menjadi kebijakan Kepala Desa Sumberejo terkait upaya mmpertahankan fasilitas umum yang di klaim oleh pihak lain.

“Pertimbangannya,karena posisi Kepala Desa saat ini dan masyarakat pada posisi yang benar demi mempertahankan fasum yang sudah ada saat ini. Selanjutnya saat akan melakukan pelepasan aset pada sekira Tahun1989, tanah sekitar 4000 m2 yang sebagian menjadi fasum lapangan sepak bola dilakukan tidak secara fair.

Bahkan ketika melakukan pengkaplingan untuk fasum tidak melibatkan unsur masyarakat dalam konteks persetujuan melalui musyawarah desa (Musdes)terlebih dulu. Sehingga jika masyarakat berupaya dan berusaha mempertahankan area tersebut, kami sebagai wakil rakyat sependapat dan mendukungnya,”singkat Cak Nur panggilan akrabnya.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rakor Lintas Sektoral Mantap Brata Candi, TNI-Polri Siap Amankan Pemilu 2024

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Patroli Serta Sosialisasi Maklumat Kapolda

Artikel

Baksos Polri Presisi Polresta Malang Kota Bersama Mahasiswa Bersihkan Masjid Hingga Beri Bantuan Sembako

BERITA UTAMA

Kodim 0709/Kebumen Selenggarakan Lomba Paduan Suara Himne TNI AD dan Mars Korem 072/Pamungkas

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Kesiapan PAM, Ini Pesan Kabagops Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Harmoni Kemanusiaan Polresta Malang Kota Gelar Muharram Berkah Bazar Ceria untuk Anak Yatim Piatu dan Difabel

Uncategorized

Atasi DBD, Babinsa Tambaksari Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Dan Bantu Dinas Kesehatan Lakukan Fogging

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan