Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:57 WIB

Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

 

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jalan Margomulyo Surabaya.

Tersangka MFS Bin S (26) warga Jalan Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya ditangkap Polisi, pada hari Selasa (27/2/24) sekira jam 21.15 Wib, di depan gudang daerah Jalan Margomulyo

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan tersangka sudah melakukan 3 kali transaksi dan menjadi target pihak Kepolisian.

“Alhasil di depan pintu masuk pergudang daerah Magomulyo, Anggota langsung menyergap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu.” terang Kasatreskrim. Selasa (12/3/24).

Sosialisasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto untuk Ramadan yang Kondusif

Lanjut Suria bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca juga  Pelayanan Pagi, Polisi Satlantas Polres Pulang Pisau Disimpul Jalan

Adapun barang bukti yang diamankan Anggota berupa 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 Hp, 1 bungkus rokok isi 1 batang, 1 dompet, 1 tas dan uang tunai Rp. 500.000.-.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Terjadinya Potensi TPPO di Desa Binaannya

Berdasarkan keterangan dari Tersangka, pada (26/2/24) sekira jam 19.00 Wib. Ia membeli sabu dari saudara I Alias P (DPO) di Jalan Gubeng Surabaya sebanyak 3 gram dalam kemasan plastik klips 1 bungkus dengan harga Rp. 3 juta.

Tersangka mengaku menjual barang haram sabu ini, sebanyak 2 gram bermaksud mendapatkan keuntungan dan bisa membantu untuk kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MFS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla Sejak dini Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Senam Pagi Bersama Pks Kab. Mojokerto Berbagi Nasi Kotak 1000 Bungkus Cek Kesehatan Gratis

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan V Laksanakan Anjangsana Ke Rumah Anggota Sakit Kronis

Artikel

Kapolresta Pontianak dan Forkopimda Pantau Keamanan Malam Perayaan Imlek 2025

BERITA UTAMA

Tahapan Pemilu 2024 Polres Situbondo Siagakan Personel Pengamanan di Kantor KPU

Artikel

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Beri Pendampingan Kepada Warga Bertani Hidroponik

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya