Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:57 WIB

Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

 

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jalan Margomulyo Surabaya.

Tersangka MFS Bin S (26) warga Jalan Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya ditangkap Polisi, pada hari Selasa (27/2/24) sekira jam 21.15 Wib, di depan gudang daerah Jalan Margomulyo

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan tersangka sudah melakukan 3 kali transaksi dan menjadi target pihak Kepolisian.

“Alhasil di depan pintu masuk pergudang daerah Magomulyo, Anggota langsung menyergap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu.” terang Kasatreskrim. Selasa (12/3/24).

Sosialisasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto untuk Ramadan yang Kondusif

Lanjut Suria bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

Adapun barang bukti yang diamankan Anggota berupa 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 Hp, 1 bungkus rokok isi 1 batang, 1 dompet, 1 tas dan uang tunai Rp. 500.000.-.

Baca juga  Polsubsektor Jekan Raya dan Satsamapta Evakuasi Pria Lansia yang Ditemukan Terlantar

Berdasarkan keterangan dari Tersangka, pada (26/2/24) sekira jam 19.00 Wib. Ia membeli sabu dari saudara I Alias P (DPO) di Jalan Gubeng Surabaya sebanyak 3 gram dalam kemasan plastik klips 1 bungkus dengan harga Rp. 3 juta.

Tersangka mengaku menjual barang haram sabu ini, sebanyak 2 gram bermaksud mendapatkan keuntungan dan bisa membantu untuk kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MFS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lebih Dekat dengan Masyarakat, Polsek Rakumpit Ikut Buat TPS

BERITA UTAMA

Ucapan Terima Kasih BPP Peradin atas Terselenggaranya Bimtek HA PHPU Tahun 2024

Artikel

Jum’at Bersih Koramil 1208-06/Selakau Gelar Karya Bakti

BERITA UTAMA

Maksimalkan Fungsi Pos Kamling, Satbinmas Polresta Palangka Raya Lakukan Kunjungan

BERITA UTAMA

Pupuk Jiwa Nasionalisme, Danramil 19/ Kuwarasan Pimpin Upacara Bendera

Artikel

Olahraga Bersama, Kokohkan Soliditas Satuan dan Sinergitas Komponen Masyarakat serta Jaga Kesehatan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Jadi Tuan Rumah Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Jateng, Wali Kota Ucapkan Terima Kasih