Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayahnya. Mereka menilai proses pengurusan dokumen, khususnya akta kelahiran, terkesan berbelit dan mempersulit masyarakat.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Ikah (42), warga Kampung Kukun Tegal RT 03/05, Desa Sukamanah. Ia mengaku kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak kembarnya yang hilang, sekaligus memperbaiki kesalahan tanggal lahir pada akta tersebut.

“Jadwal pengurusan akta untuk Desa Sukamanah itu hari Jumat. Pada 8 Agustus 2025, pagi-pagi saya sudah datang ke Kantor Kecamatan Rajeg. Setelah antre cukup lama, saya bertemu dengan Pak Maulana, petugas Dukcapil di kecamatan. Namun saya justru diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang bagian pengaduan,” ujar Ikah kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Baca juga  Koramil 11 Paguyangan Lakukan Karya Bakti Bersih-bersih Pasar Tradisional di Patuguran

Karena tidak memiliki kendaraan dan jarak dari rumahnya ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang di Tigaraksa cukup jauh, Ikah akhirnya meminta bantuan saudaranya

M (35), saudara Ikah, menceritakan pengalamannya saat membantu mengurus dokumen tersebut.

“Pada Rabu, 13 Agustus 2025, saya datang ke kantor Disdukcapil. Di loket 1 bagian pengaduan, saya diarahkan ke PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan bertemu Pak Ahmad. Saat dicek di sistem, kesalahan ada status anak ke 2 dan Ke 3 di akta, bukan pada data Kartu Keluarga. Lalu saya diminta ke bagian akta. Di sana, saya diberi informasi bahwa untuk wilayah Kecamatan Rajeg, pengurusan akta dilakukan hari Selasa atau bisa juga lewat kecamatan. Tapi saya hanya diberi formulir, tanpa surat keterangan apapun,” jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Ikah pun kembali datang ke Kantor Kecamatan Rajeg pada Jumat, 15 Agustus 2025, dan kembali bertemu Pak Maulana.

“Saya diminta menunjukkan surat dari Disdukcapil Tigaraksa. Padahal pihak Disdukcapil bilang cukup diurus di kecamatan. Tapi di sini dibilang tidak bisa kalau tidak ada surat tersebut,” ungkap Ikah.

Ikah mengaku lelah karena sudah beberapa kali bolak-balik ke kecamatan, namun akta kelahiran anak kembarnya belum juga diproses. Ia berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki prosedur pelayanan agar masyarakat tidak merasa dipersulit.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Rajeg dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Artikel

Sekolah YPPI Dan NSA Tampilkan Talenta Siswa Di Perayaan Imlek Di Pakuwon Mall

Artikel

RKPD, Kabupaten Sampang Tahun 2026 di Ke Pangarengan

BERITA UTAMA

Kolaborasi Lapangan: Kapolres dan Bupati Pulang Pisau Uji Langsung Alat Damkar di Tengah Simulasi Penanganan Karhutla

Artikel

Danramil 08/Alian Dapat Kejutan Kapolsek Alian, Bawa Tumpengan HUT