Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / PROFIL / Tag / Uncategorized

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:29 WIB

Warga Surabaya Geger Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

 

Surabaya TargetNews.id .Nasib naas di alami AK yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan,

yang baru berkenalan dengan HD 49 tahun asal Bangkalan Madura sesuai berziarah ke makam Sunan Ampel

Saat mengobrol di salah satu warung makan sekitar wisata religi makam Sunan Ampel korban AK menanyakan tempat jualan ikan asap di kota surabaya,

dan oleh tersangka HD alih-alih mau membantu dan memberitahu lokasi nya di jalan pantai kenjeran surabaya

tiga hari kemudian korban AK bertemu kembali dengan tersangka HD di jalan Pesapen kali Surabaya dan korban AK meminjamkan motor nya ke tersangka

Baca juga  Peringatan Hari Korpri di Taman Giat Tanjung: PJ Bupati Tabalong Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik Berkualitas

HD untuk membelikan ikan asap, akan tetapi sampai 9 hari motor korban oleh tersangka HD tidak dikembalikan

Dan akhirnya rabu 20/3 sekitar pukul 14.00 wib korban AK melihat tersangka HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya,

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

dengan cepat korban menghampiri tersangka dan terjadilah keributan, lalu satpam Bank BRI Kapasan menghubungi Polsek Simokerto

Baca juga  Kolaborasi Stakeholder di Pos Pelayanan Terpadu PLBN Entikong, Jasa Raharja Pastikan PAM Lebaran 2025 Berjalan Lancar

Lima menit kemudian Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto dipimpin Pawas Iptu Dwi Ady M bersama lima anggota piket fungsi tiba di Bank BRI Kapasan dan langsung mengamankan tersangka

Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Simokerto,

dari hasil pemeriksaan tersangka HD dan Korban AK, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan pasal 372 jo 378 KUHP

dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah hukum

Polsek Bubutan kemudian tersangka HD diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya ujar Iptu Dwi Ady M.(redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini Strategi Cegah Kebakaran Lahan Salah Satunya Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat

BERITA UTAMA

Peduli Korban Banjir Forkopimda Kabupaten Sambas Salurkan Bantuan Ke 3 Kecamatan

Artikel

Kepala sekolah MAN 2 harus di nonjobkan terkait banyaknya dugaan pungli sekolah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Pererat Silaturahmi bersama Warga melalui Sambang DDS

Artikel

Polri Dirikan Dapur Lapangan 24 Jam Penuh untuk Korban Banjir Pondok Gede Permai Bekasi

Uncategorized

TNI Bersama Masyarakat dan Mahasiswa Tanam Ratusan Pohon dan Bersih-bersih Pantai

Uncategorized

Serap Aspirasi Warga Bereng Bengkel, Polsek Sabangau Gelar Jum’at Curhat