Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / PROFIL / Tag / Uncategorized

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:29 WIB

Warga Surabaya Geger Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

 

Surabaya TargetNews.id .Nasib naas di alami AK yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan,

yang baru berkenalan dengan HD 49 tahun asal Bangkalan Madura sesuai berziarah ke makam Sunan Ampel

Saat mengobrol di salah satu warung makan sekitar wisata religi makam Sunan Ampel korban AK menanyakan tempat jualan ikan asap di kota surabaya,

dan oleh tersangka HD alih-alih mau membantu dan memberitahu lokasi nya di jalan pantai kenjeran surabaya

tiga hari kemudian korban AK bertemu kembali dengan tersangka HD di jalan Pesapen kali Surabaya dan korban AK meminjamkan motor nya ke tersangka

Baca juga  Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit I SPKT Ingatkan Sistem Keamanan Mapolresta Palangka Raya

HD untuk membelikan ikan asap, akan tetapi sampai 9 hari motor korban oleh tersangka HD tidak dikembalikan

Dan akhirnya rabu 20/3 sekitar pukul 14.00 wib korban AK melihat tersangka HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya,

Pria Asli Madura Bangkalan Gelapkan Motor Wartawan di Amankan Polsek Simokerto

dengan cepat korban menghampiri tersangka dan terjadilah keributan, lalu satpam Bank BRI Kapasan menghubungi Polsek Simokerto

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di Tempelkan di Tempat Umum Supaya Bisa di baca Masyarakat

Lima menit kemudian Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto dipimpin Pawas Iptu Dwi Ady M bersama lima anggota piket fungsi tiba di Bank BRI Kapasan dan langsung mengamankan tersangka

Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Simokerto,

dari hasil pemeriksaan tersangka HD dan Korban AK, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan pasal 372 jo 378 KUHP

dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah hukum

Polsek Bubutan kemudian tersangka HD diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya ujar Iptu Dwi Ady M.(redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Pernah Lupa Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

Uncategorized

Surabaya Heboh Usai Periksa 11 Saksi Polisi Tetapkan Ivan Sugianto Sebagai Tersangka

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Uncategorized

BSC UTAMA JADI TUAN RUMAH SEPAKBOLA KADES CUP 2023

Uncategorized

Polsek Maliku Pasang Spanduk Himbauan Larangan Karhutla di Wilkumnya.

BERITA UTAMA

Laksanakan Giat Rutin, Bhabinkamtibmas Food Estate Edukasi Masyarakat Agar Taat Protokol Kesehatan.

BERITA UTAMA

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Kahayan Tengah Patroli Sambang Ke SPBU

BERITA UTAMA

Jadwal Pilkades Serentak Tahap II Bangkalan 2023 Mengalami Perubahan, KAKI; Jika Sekiranya Manjadi Tumpahan Darah Alangkah Baiknya Tunda Sampai 2024