Surabaya TargetNews.id .Nasib naas di alami AK yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan,
yang baru berkenalan dengan HD 49 tahun asal Bangkalan Madura sesuai berziarah ke makam Sunan Ampel
Saat mengobrol di salah satu warung makan sekitar wisata religi makam Sunan Ampel korban AK menanyakan tempat jualan ikan asap di kota surabaya,
dan oleh tersangka HD alih-alih mau membantu dan memberitahu lokasi nya di jalan pantai kenjeran surabaya
tiga hari kemudian korban AK bertemu kembali dengan tersangka HD di jalan Pesapen kali Surabaya dan korban AK meminjamkan motor nya ke tersangka
HD untuk membelikan ikan asap, akan tetapi sampai 9 hari motor korban oleh tersangka HD tidak dikembalikan
Dan akhirnya rabu 20/3 sekitar pukul 14.00 wib korban AK melihat tersangka HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya,
dengan cepat korban menghampiri tersangka dan terjadilah keributan, lalu satpam Bank BRI Kapasan menghubungi Polsek Simokerto
Lima menit kemudian Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto dipimpin Pawas Iptu Dwi Ady M bersama lima anggota piket fungsi tiba di Bank BRI Kapasan dan langsung mengamankan tersangka
Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Simokerto,
dari hasil pemeriksaan tersangka HD dan Korban AK, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan pasal 372 jo 378 KUHP
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah hukum
Polsek Bubutan kemudian tersangka HD diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya ujar Iptu Dwi Ady M.(redaksi)