TargetNews.ID Surabaya – Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mengalami tindakan diskriminatif oleh tiga oknum petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Jalan A. Yani No. 268 Surabaya, Senin (22/9/2025) siang.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan berniat mengambil gambar dari luar kantor, tepatnya di bahu jalan raya. Namun, aksi jurnalistik itu mendapat pencegahan dengan cara yang dianggap berlebihan.
Zainal, selaku pimpinan redaksi Liputanpemburu, mengaku dirinya dipaksa oleh tiga oknum security untuk menghapus foto yang sudah diambil.
“Saya dikeroyok tiga oknum petugas security kantor Dishub Jatim dan dipaksa menghapus foto yang saya ambil dari luar (jalan raya),” ujar Zainal
Kronologi Kejadian
Zainal menjelaskan, sebelumnya dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik “orang dalam” dalam proses penerimaan petugas Dishub. Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, ia mencoba menemui Kepala Dinas Perhubungan Jatim.
Namun karena Kadis tidak berada di tempat, pihak humas yang diwakili Khoirul menyarankan agar wartawan membuat surat resmi untuk keperluan konfirmasi.
“Setelah itu saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar. Tiba-tiba tiga petugas security datang dan memaksa saya menghapus foto, bahkan dengan cara intimidasi,” ungkap Zainal.
Landasan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, apabila dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
Kasus ini menambah deretan peristiwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait insiden tersebut.