Home / Uncategorized

Sabtu, 1 April 2023 - 16:52 WIB

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan Penling (Penerangan Keliling), Sabtu (1/4/2023).

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat Pulang Pisau akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menghimbau masyarakat Pulang Pisau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta menggunakan helm SNI bagi pengguna sepeda motor dan safety belt bagi pengguna mobil.

Baca juga  Polisi Berikan Teguran Secara Humanis Kepada Pelanggar Lalu lintas

Anggota Satlantas menyampaikan himbauan kamseltibcarlantas kepada pengguna jalan agar tetap berhati – hati di jalan, melengkapi surat berkendara, tetap utamakan keselamatan serta meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Ditambahkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Hermanto mengatakan kegiatan penling (penerangan keliling) merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas serta demi terciptanya kamseltibcarlantas di Kota Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

Artikel

Kalangan Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Dibakar Polsek Sooko

Uncategorized

Lapas Lamongan dan Subdenpom V/2-3 Lamongan Kolaborasi Guna Pencegahan Potensi Gangguan Kamtib 

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Jalin Silaturahmi Lapanan Haji

Uncategorized

Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023, Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Bendera

Artikel

PT. LINTECH DUTA PRATAMA sebut laut di pesisir Camplong dibeli ke warga sekitar

Artikel

Persiapan Matang TMMD ke-124 di HST, Kodim Gandeng Forkopimda dan Stakeholder