Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangka Raya, pada hari Jum’at (16/6/2023) siang dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso dan Jalan S. Parman Palangka Raya.
Kasat Lantas AKP Salahiddin, SH., S.E. yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
“Selain melangar peraturan, penggunaan knalpot brong yang makin marak di Kota Palangka Raya sangat meresahkan masyarakat, karena suaranya yang dapat mengganggu pengguna jalan lain juga menimbulkan kebisingan saat pengendaranya melintas di pemukiman dan kami telah banyak menerima pengaduan terkait hal tersebut,”tandasnya. (b1b)