Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra warga Perumahan Alam Hijau F2/80 Kel. Made Sambikerep, digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya,

Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi tidak tercatat di SIPP PN SBY

Menyatakan terdakwa Yuliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana dakwaan dalam penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya
Bahwa Saksi yang merupakan kakak dari terdakwa Yuliana Yasa Putra menyewakan rumah yang terletak di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80 Surabaya dengan maksud untuk digunakan sebagai tempat tinggal terdakwa bersama anaknya serta saksi Erlina Yasa Putra juga mengisi rumah tersebut dengan membelikan perabot-perabot rumah yaitu sebagai berikut:

1. Pada tanggal 24 februari 2021 saksi Erlina Yasa Putra membeli 1 (satu) set Furniture perabot kamar yang terdiri dari sebuah lemari pakaian, satu buah ranjang, dan dua buah Nakas (meja samping ranjang) satu buah meja rias dan sebuah kursi meja rias, seharga Rp.15.748.000,- (lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Baca juga  Babinsa Hilir Banua Dampingi Posyandu Balita dan Ibu Hamil

2. Pada tanggal 17 Maret 2021, saksi Erlina Yasa Putra membeli perabot korden yang berada diruang tamu, taman belakang, kamar belakang dan kamar depan, seharga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);

3. Pada tanggal 24 februari 2021, saksi Erlina Yasa Putra membeli Perabot Sofa bed ruang tamu pembelian Rp.3.347.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) meja makan seharga Rp.2.111.000,- (dua juta seratus sebelas ribu rupiah), satu set meja makan dan 1 almari buku sebesar Rp.9.979.000,- (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Bahwa saksi Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan antara terdakwa Yuliana Yasa Putra dan saksi Erlina Yasa Putra mengontrakkan rumah untuk terdakwa Yuliana Yasa Putra dan dilengkapi perabot rumah tersebut dengan maksud untuk ditempati terdakwa Yuliana Yasa Putra dengan anaknya tanpa adanya orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk ataupun tinggal di rumah tersebut;

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa Yuliana Yasa Putra memasukkan laki laki Eddy Wijaya kerumah saksi Erlina Yasa Putra sehingga membuat saksi Erlina Yasa Putra dengan terdakwa Yuliana Yasa Putra terjadi perselisihan sehingga saksi Erlina Yasa Putra menyuruh terdakwa Yuliana Yasa Putra meninggalkan rumah yang saksi Erlina Yasa Putra sewakan tersebut;

Bahwa terdakwa Yuliana Yasa Putra pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah yang telah saksi Erlina Yasa Putra belikan tersebut tanpa seijin saksi Erlina Yasa Putra dan saksi Erlina Yasa Putra membelikan barang-barang perabot rumah tersebut bukan untuk dimiliki oleh terdakwa Yuliana Yasa Putra melainkan hanya untuk digunakan sebagai pelengkap rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80 Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yuliana Yasa Putra saksi mengalami kerugian sebesar Rp25.595.000,- (dua puluh lima juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)

Sehingga Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukumannya 4 tahun Penjara, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Masuk Sekolah: Sat Binmas Polres Pulpis Edukasi Siswa Baru MAN 1 soal Bahaya Napza, Judi Online, dan Bullying

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Ini Yang Dilaakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek kahayan Kuala Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ke Masyarakat

Artikel

Ribuan Santri Mendapat Pelaynan Kesehatan Gratis