Diduga penimbuna dan pengelola limbah tetes tidak tersentuh oleh penegak hukum (APH) didalam pergudangan Desa Tunggalpager, Kec, Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Mendapati kabar dari narasumber yang enggan di publikasikan namanya menuturkan masih beraktivitas dan ada truck Tangki yang sering bongkar muat limbah tersebut.
”Masih beraktivitas dan ada truck tangki yang mengangkut limbah.
Ironisnya ditempat tersebut sangatlah tertutup dikalangan masyarakat dan ada orang yang sangat leluasa melakukan praktik penimbunan ditempat tersebut.
Pasalnya penimbunan dan pengelola limbah tetes diduga tidak mempunyai surat – surat izin yang resmi.
Sehingga berita ini dipublikasikan oleh awak media, Kapolres dan Kasatreskrim Enggan memberi penjelasan dan atau menindak lanjuti.
Padahal sudah jelas bahwa ditempat tersebut menampung dan pengelola limbah dengan menggunakan mesin diesel dan selang untuk disedot dan disalurkan kedalam Jumblengan yang dibuat untuk menampung kira-kira kurang lebih kedalamannya 4 sampai 5 meter.(fitrianto/kanjeng10)