Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:47 WIB

2 Pelaku Sepecialis, Sepada Motor Mendekam Jeruji Besi Polsek Kenjeran

2 Pelaku Sepecialis, Sepada Motor Mendekam Jeruji Besi Polsek Kenjeran

2 Pelaku Sepecialis, Sepada Motor Mendekam Jeruji Besi Polsek Kenjeran

Tanjungperak — Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai tertangkap basah mencuri motor milik warga. Beruntung, keduanya berhasil diamankan dari amukan massa yang marah.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, KOMPOL YUYUS ANDRIASTANTO., S.H., M.H, melalui Kasi Humas IPTU SUROTO menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, 8 Juni 2025, di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17A Selatan, Kenjeran, Kota Surabaya.

Korban, seorang pria berinisial SM (32), sedang berjaga di dalam rumah ketika mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya. Saat mengecek keluar, ia mendapati sepeda motornya yang dalam kondisi terkunci setir telah dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.

“Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sehingga para pelaku kabur meninggalkan sepeda motor curian,” jelas IPTU Suroto, pada Senin (09/06/2025).

Baca juga  Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan KTT ke-42 di Kabupaten Manggarai Barat

Teriakan itu membangunkan warga sekitar. Mereka pun beramai-ramai mengejar pelaku. Kebetulan, saat kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Mendengar teriakan warga, mereka langsung bergabung dalam pengejaran.

Tak lama, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Polisi juga berhasil menyelamatkan keduanya dari kemungkinan amukan massa yang emosi akibat aksi nekat tersebut.

Kedua pelaku yakni HA (20), warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS (19), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias penganguran.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2018 nopol L 3934 I, satu lembar STNK atas nama Sumiyeh, dan satu buah alat besi yang digunakan untuk merusak kunci motor.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Dan Kapolda Kalbar Dampingi Panglima TNI Tinjau Penanganan Karhutla

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penyidikan dan pengembangan pun terus dilakukan.

Dalam catatan kepolisian, HA diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia pernah dihukum satu tahun penjara pada Mei 2023 dan bebas pada Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Mereka tergabung dalam kelompok berjumlah empat orang. Dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO), dengan peran sebagai pengawas lingkungan saat aksi berlangsung.

Lebih lanjut, keduanya mengaku telah melakukan pencurian motor di beberapa lokasi lain, seperti di Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025, serta kawasan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.

Pihak kepolisian kini tengah mengejar rekan pelaku lainnya dan melakukan pelacakan terhadap penadah barang hasil curian.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tahun Baru, 28 Personel Polres Tegal Kota Mendapatkan Kado Kenaikan Pangkat

Artikel

Puncak Semarak HUT RI Yang Ke 79 Tahun Di Desa Pamolaan. Di Meriahkan 4 Drum Band.

Artikel

Ahmad Mustain Saleh Laporkan Media Ke Polres Bangkalan, M Ali Azis Siap Jadi Saksi Pemberitaan Pengakuan Ketua Panwascam Tragah Dikasih Bawaslu Rp 100 Juta Di pemilu 2024

Uncategorized

KRYD di laksanakan Depan Mako Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Polsek Pandih Batu malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Pandih Batu bertempat di Desa Pangkoh Hulu Kec. pandih batu

Artikel

Prajurit Yonif 511/DY Jangan Cengeng dan Jadi Pengecut!

Uncategorized

Petugas Patroli Sat Samapta beri himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Berlatih Sikap Penembak Salvo