Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Januari 2023 - 23:57 WIB

Kanit 1 SPKT Polresta Palangka Raya Gelar Serah Terima Piket

Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit I SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Aipda Teguh Wahyudi menggelar serah terima piket fungsi.

Hal ini mereka lakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan seluruh bentuk pelayanan kepada semua kalangan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Personel Sat Lantas Polres Pulpis Berikan Imbauan dan Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas

Bertempat di depan ruang SPKT, sejumlah personel gabungan satuan fungsi (Satfung) pun terlihat mengikuti acara serah terima yang diselenggarakan, Jum’at (6/1/2023) pagi.

“Serah terima ini memang sudah menjadi sebuah aturan yang ada didalam kesatuan setiap pergantian tugas piket jaga khususnya pada piket-piket fungsi,” katanya,

Baca juga  Sambangi petugas SPBU personil Satbinmas berikan himbauan kamtibmas

“Karena beragam tugas kepolisian yang kami berikan masyarakat, itu sangat membutuhkan tenaga dan pikiran yang tentu saja memerlukan pergantian,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Banjir Dandim Resik-resik Pasar

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 35 Tahanan

Uncategorized

Dengan sasaran pencari Kayu Alaban Personil Satbinmas berikan Himbauan dan sosialisasi tentang karhutla

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau cegah kecelakaan dengan meningkatkan Patroli di daerah rawan laka lantas

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Musdes Penyusunan RKPDes Ungaran

BERITA UTAMA

PROGRAM QUICKWIN PRESISI ; POLSEK SUKOSEWU BERSAMA MASYARAKAT DESA SEMEN KIDUL KECAMATAN SUKOSEWU GELAR JUM’AT CURHAT

BERITA UTAMA

TMMD Regtas Ke 116 Resmi Di Buka Oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kab. Sambas

Artikel

Ketua KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berani Tentang Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025