Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:55 WIB

Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

TARGETNEWS.ID JAKARTA– Beredarnya tayangan video tiktok yang viral di media sosial menyangkut Wahyu Iman Santoso selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), diduga ada pihak yang ingin mengganggu konsentrasi hakim dalam menangani perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menanggapi viralnya video tiktok tersebut, Jumat (6/1/2023).Alasannya, karena posisi Wahyu Iman Santoso adalah ketua majelis hakim dalam perkara yang menewaskan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Djuyamto, video yang diunggah di media sosial tiktok tersebut, hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah dilakukan klarifikasi kepada Wahyu Iman Santoso, tidak secara utuh menampilkan pernyataan.

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Selain itu, kata Djuyamto, dalam pernyataan sebenarnya, Wahyu Iman Santosi hanya berbicara secara normative, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi PMK Kepada Pemilik Ternak

Kemudian, narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan.

Baca juga  Terima Kasih Bapak Pangdam Hadiah Sepedanya

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan). Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” ujar Djuyamto dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media.

Untuk itu, Djuyamto menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus tetap akan konsentrasi dalam penanganan perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Kami mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” pungkas Djuyamto. (FPII/RED)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Polsek Kahayan kuala Rutin Sosialisasi Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat

Artikel

Kasihhati: Kami Apresiasi Pelaksanaan Ketahanan Pangan Nasional,Pembinaan Kemandirian terhadap WBP Lapas Kelas I Sukamiskin

Artikel

Tidak Gunakan Helm Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis

Uncategorized

Penyuluhan TPPO di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Ingatkan Warganya Harus Waspada.

Uncategorized

Siap Siaga Hadapi Karhutla, Polres Pulang Pisau Cek Kesiapan Peralatan Damkar Polsek Jajaran

BERITA UTAMA

Lima Tahun Vakum, Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kembali Digelar

BERITA UTAMA

Menjelang Pemilu 2024 Polsek Jabiren Raya Patroli Malam di Kantor PPK dan Panwascam Jabiren Raya

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajuritnya