Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:20 WIB

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Menurut Sarkawi selaku ketua Ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura yang mendapat kuasa pendampingan terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI, Dusun Gunung Malang, Desa’poteran kec. Talango sejak tgl 20 September 2022.

Yang mana kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Indik Pidum Polres Sumenep kasus Tersebut sudah dilakukan pemeriksaan

Dari pemeriksaan pelapor, saksi saksi, dan terlapor belum ada kepastian hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan terkait laporan kasus pengeniyaan tersebut,

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Dari itulah penyidik melakukan langkah untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi
Mempertemukan pihak korban dan saksi yangg diajukan pelapor yangg di dampingi oleh pengacaranya dangan pihak terlapor dan saksi yang diajukan terlapor juga didampingi oleh pengacara terlapor, dan sekalian saksi yang masuk dalam BAP tanggal 04 Januari 2023 di ruang Indik Pidum Polres Sumenep,

Baca juga  Kapolri Ajak Masyarakat Dukung Presiden Prabowo Jaga Perdamaian Dunia

Menurut pernyataan dari pengacara Ormas brigade 571 yang mendampingi korban
ZAIN AHMAD, kepada midia Target News

“Menyampaikan, hasil konfrontasi tersebut tidak ada titik terang keduanya sama sama bertahan, namun menurut ZAIN AHMAD ada pernyataan dari pihak terlapor mengakuinya bahwa jam 18 wib dari tiga terlapor mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mempertanyakan masalah Nomer HP, dan ditanya apakah melakukan pengeniyaan terhadap korban HARTANI tidak hanya pegang dan pihak terlapor menyangkal dengan adanya korban ada cakaran di kedua lengannya dan muka korban, menurut terlapor korban mencakar sendiri.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Menurut pengacara korban HARTANI, pihak terlapor uda ada pengakuan meskipun tidak mengakui pengeniyaan terhadap korban

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Sedangkan korban HARTANI selaku korban tetap dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP apalagi korban HARTANI sudah dilakukan pemeriksaan VISUM Di RSUD Sumenep yang didampingi anggota Polres Sumenep, dan bukti pendukung lainnya seperti saksi saksi dan yang menyatakan bahwa mimang ada ramai ramai di rumah korban.

Untuk itu ketua Ormas Brigade 571, Sarkawi yang mendampingi dan pengacaranya korban
Optimis kepada pihak penyidik kasus pengeniyaan tersebut bisa dilakukan gelar Perkara,”pungkasnya.

****(AHY)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan Himbauan

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 MENINJAU LANGSUNG PELATIHAN MASTER KOMBINASI BELADIRI KORPS MARINIR

Artikel

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, Barang Bukti 3,69 Gram

Artikel

Peduli Dengan Warga Desa Binaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Pengurusan Data Kependudukan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Dukung Program Pemerintah Babinsa Serda Rahmadani melaksanakan Puldatater di Desa Pudak Setegal

BERITA UTAMA

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Edukasi Kamseltibcarlantas Melalui Langkah Preemtif

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA