Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:20 WIB

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Menurut Sarkawi selaku ketua Ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura yang mendapat kuasa pendampingan terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI, Dusun Gunung Malang, Desa’poteran kec. Talango sejak tgl 20 September 2022.

Yang mana kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Indik Pidum Polres Sumenep kasus Tersebut sudah dilakukan pemeriksaan

Dari pemeriksaan pelapor, saksi saksi, dan terlapor belum ada kepastian hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan terkait laporan kasus pengeniyaan tersebut,

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Dari itulah penyidik melakukan langkah untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi
Mempertemukan pihak korban dan saksi yangg diajukan pelapor yangg di dampingi oleh pengacaranya dangan pihak terlapor dan saksi yang diajukan terlapor juga didampingi oleh pengacara terlapor, dan sekalian saksi yang masuk dalam BAP tanggal 04 Januari 2023 di ruang Indik Pidum Polres Sumenep,

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Menurut pernyataan dari pengacara Ormas brigade 571 yang mendampingi korban
ZAIN AHMAD, kepada midia Target News

“Menyampaikan, hasil konfrontasi tersebut tidak ada titik terang keduanya sama sama bertahan, namun menurut ZAIN AHMAD ada pernyataan dari pihak terlapor mengakuinya bahwa jam 18 wib dari tiga terlapor mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mempertanyakan masalah Nomer HP, dan ditanya apakah melakukan pengeniyaan terhadap korban HARTANI tidak hanya pegang dan pihak terlapor menyangkal dengan adanya korban ada cakaran di kedua lengannya dan muka korban, menurut terlapor korban mencakar sendiri.

Baca juga  Menyambangi Warga di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Menurut pengacara korban HARTANI, pihak terlapor uda ada pengakuan meskipun tidak mengakui pengeniyaan terhadap korban

Foto: BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH WILAYAH MADURA MENGAPRESIASI LANGKAH PENYIDIK POLRES SUMENEP.

Sedangkan korban HARTANI selaku korban tetap dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP apalagi korban HARTANI sudah dilakukan pemeriksaan VISUM Di RSUD Sumenep yang didampingi anggota Polres Sumenep, dan bukti pendukung lainnya seperti saksi saksi dan yang menyatakan bahwa mimang ada ramai ramai di rumah korban.

Untuk itu ketua Ormas Brigade 571, Sarkawi yang mendampingi dan pengacaranya korban
Optimis kepada pihak penyidik kasus pengeniyaan tersebut bisa dilakukan gelar Perkara,”pungkasnya.

****(AHY)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Pembangunan di Wilayah Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Rabat Beton

Uncategorized

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

BERITA UTAMA

Pengerjaan Jembatan Garuda Beralih ke Pondasi Jalan Pendekat Tepi Jauh, Personel Kodim 1009/Tla Berpacu dengan Waktu

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

HUT RI ke-80: Kapolres Pulang Pisau dan Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Ramah Tamah Penuh Kebersamaan

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Bantah Melakukan Pengerusakan Jalan Berdasarkan Bukti Surat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Kegiatan Rutin yang dilakukan oleh Personil Polsek Pandih Batu untuk menjaga wilayah hukum nya tetap aman