Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:46 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Antar Gengster, 23 Adegan Diperagakan

KENDAL – Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terkait aksi tawuran antar gengster, Jumat (6/1/2023).
Aksi tawuran ini terjadi pada Minggu (27/11/2022) lalu.

“Kami telah melakukan rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua geng di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Rekonstruksi memang dilakukan di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

“Tersangka adalah AK, warga Kaliwungu, Kendal telah menghilangkan nyawa korban D warga Sendangmulyo, Semarang dengan cara dibacok menggunakan celurit.

Kasat Reskrim menuturkan dua puluh tiga adegan diperagakan oleh tersangka dan sesuai dengan keterangan tersangka.

Baca juga  Lahan TKD Gedangrowo, Di Duga di Rentalkan Diam Diam

“Tersangka peragakan 23 adegan mulai dari saling menantang, tawuran sampai adegan pembacokan,” tuturnya.

Agus menjelaskan saat kejadian tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota geng lawan.
Satu korban bisa selamat sementara satu korban yakni D tewas dilokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.

“Tersangka membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban selamat tapi korban D meninggal dilokasi kejadian,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga  Tingkatkan Imun Tubuh Babinsa Sungai Nyirih Ikuti Senam Program Pengelolaan Penyakit Kronis Bersama Nakes Kec. Selakau

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, tersangka A mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali.

“Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” kata tersangka.

Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dampingi Warga, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Penyaluran BLT DD

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil Bonorowo dan Bhabinkamtibmas dampingi Pemdes Pembagian BLT DD Tahap I didesa binaan

Artikel

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Laksanakan Perintah Presiden

BERITA UTAMA

Sambangi Rungan Sari, Piket SPKT Polsek Bukit Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Danrem 033/WP Melakukan Peninjauan Proses Kegiatan TMMD ke – 116 di Kavling Seraya, Kelurahan Sambau, Kota Batam

BERITA UTAMA

Kurban Presisi, Polres Bengkayang Bagikan Paket Daging dan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Artikel

TANAMKAN JIWA NASIONALISME, PRAJURIT YONIF 407/PK LAKSANAKAN UPACARA BENDERA HARI SENIN

Uncategorized

Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Kota Probolinggo Laksanakan Ground Breaking Gedung Meteor dan Polsek Kedopok
error: Konten dilindungi!!