Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:46 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Antar Gengster, 23 Adegan Diperagakan

KENDAL – Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terkait aksi tawuran antar gengster, Jumat (6/1/2023).
Aksi tawuran ini terjadi pada Minggu (27/11/2022) lalu.

“Kami telah melakukan rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua geng di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Rekonstruksi memang dilakukan di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

“Tersangka adalah AK, warga Kaliwungu, Kendal telah menghilangkan nyawa korban D warga Sendangmulyo, Semarang dengan cara dibacok menggunakan celurit.

Kasat Reskrim menuturkan dua puluh tiga adegan diperagakan oleh tersangka dan sesuai dengan keterangan tersangka.

Baca juga  Pastikan Kamtibmas Akhir Pekan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Dialogis

“Tersangka peragakan 23 adegan mulai dari saling menantang, tawuran sampai adegan pembacokan,” tuturnya.

Agus menjelaskan saat kejadian tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota geng lawan.
Satu korban bisa selamat sementara satu korban yakni D tewas dilokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.

“Tersangka membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban selamat tapi korban D meninggal dilokasi kejadian,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Warga

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, tersangka A mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali.

“Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” kata tersangka.

Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wakapolres Batu, Turut Dibarisan Acara Vespa Reading Malang Raya Ke Bendungan Selorejo

Artikel

Sidang gugatan kepemilikan lahan di Babar sudah sampai tahap PS

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Geger Penemuan Mayat, di Sawah Warga, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Gresik

BERITA UTAMA

Wali Kota Tegal Hadiri SDGs Annual Conference 2023

BERITA UTAMA

Danramill 09/Kutowinangun pantau Ibadah Kenaikan Tuhan Yesus GKJ Kutowinangun

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa