Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 12:46 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Antar Gengster, 23 Adegan Diperagakan

KENDAL – Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terkait aksi tawuran antar gengster, Jumat (6/1/2023).
Aksi tawuran ini terjadi pada Minggu (27/11/2022) lalu.

“Kami telah melakukan rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua geng di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Rekonstruksi memang dilakukan di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

“Tersangka adalah AK, warga Kaliwungu, Kendal telah menghilangkan nyawa korban D warga Sendangmulyo, Semarang dengan cara dibacok menggunakan celurit.

Kasat Reskrim menuturkan dua puluh tiga adegan diperagakan oleh tersangka dan sesuai dengan keterangan tersangka.

Baca juga  Pemerintah Kota Batu Camat Bumiaji Beserta Seluruh Staf .Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-80- 2025

“Tersangka peragakan 23 adegan mulai dari saling menantang, tawuran sampai adegan pembacokan,” tuturnya.

Agus menjelaskan saat kejadian tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota geng lawan.
Satu korban bisa selamat sementara satu korban yakni D tewas dilokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.

“Tersangka membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban selamat tapi korban D meninggal dilokasi kejadian,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga  Serda Budiono Babinsa Babai Sambangi Warga Binaan Bantu Panen Rambutan

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, tersangka A mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali.

“Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” kata tersangka.

Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Banda Aceh

Artikel

Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Pengeroyokan, di Jagalan Surabaya, Satu Pelaku Diamankan

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulpis Ingatkan Keselamatan Penumpang Feri Penyeberangan

BERITA UTAMA

Dalam Rangka meningkatkan minat dan menanamkan budaya baca Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling (Bajaka) Ke Pedesaan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (25/10/2025) pagi

BERITA UTAMA

Wujudkan Rasa Aman, wakapolsek Bukit Batu Sambangi Pasar Rakyat

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Babinsa Sidomulyo Koramil 04/Kra Dampingi Penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) DD Desa Sidomulyo

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga