Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:42 WIB

Siang hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (07/01/2023).

Baca juga  Ternyata begini cara Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  PRAJURIT PETARUNG SALAWAKU YONMARHANLAN IX LAKSANAKAN UNPD LARI 3200 METER

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Polsek Bukit Batu Sambangi Pasar Tangkiling

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Artikel

MPP Alaya Sewagati Salah Satu dari 16 MPP yang Diresmikan Bersama oleh Menteri PANRB

BERITA UTAMA

Peringati Hari Santri Nasional 2023: Ini Pesan Kapolres Nganjuk

Uncategorized

Rais Aam Beri Amanah pada Wisuda UNU Sumbar

Artikel

Batituud Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Reuni Temu Kangen ke 5 dan Nonton Bersama Pagelaran Wayang Kulit

Artikel

Berkah Ramadan Kapolrestabes Surabaya Bagikan 300 Paket Takjil
error: Konten dilindungi!!