Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 8 Januari 2023 - 13:51 WIB

Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

TARGETNEWS.ID Tulungagung Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung ringkus seorang pria yang diduga memproduksi serta menjual minuman keras(miras) tanpa izin pada jumat(6/1/2023).

Pelaku yang berinisial BD(45) berasal dari Desa,sumberdadi,Kecamatan,Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung,Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres (Iptu)! Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2023).

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB, berikut beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Penyaluran CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) Di Desa Binaan

Sedangkan barang bukti yang diamankan, Anshori menyebutkan, diantaranya berupa 3 buah galon plastik berisi seperempat minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 buah galon berisi seperempat minuman beralkohol jenis arak, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg.

“Selain itu, 1 buah wajan, 1 buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 buah tong plastik warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, serta uang tunai senilai 100.000 diduga hasil dari penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca juga  Gerak Cepat Jajaran Polres Ketapang Ungkap Kasus Kematian Seorang Anak Disandai 7 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori.

“Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,”tutupnya.

(Panji.yrm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ciptakan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024, Polres Sampang Gelar Patroli Skala Besar

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

BERITA UTAMA

Lewat Patroli di DAS Kahayan, Satpolairud Polres Pulang Pisau Ajak Warga Manfaatkan Layanan Darurat 110

BERITA UTAMA

Irkodiklatal Tinjau Lattek Berganda Siswa Dikmata TNI AL Angkatan XLIII/1 Di PLP-4 Purboyo

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Siswa SD Sukseskan Program BIAS

Artikel

Polsek Maliku Maksimalkan Giat Patroli diwilkumnya Mencegah Potensi Gangguan Kamtibmas.

Artikel

Baru Test Pit Pasir Silika, PT Maba Resource Indonesia Turunkan Alat Berat, Atas ijin Siapakah?

Uncategorized

Sosialisasikan Larangan Karhutla, Bripka Rasito Datangi Warga di Pinggir Sungai