Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Januari 2023 - 13:38 WIB

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

JOMBANG – Tidak hanya di wilayah hukum Polres Kediri, 13 orang anggota perguruan silat karena berbuat onar di sejumlah tempat juga diamankan oleh Polres Jombang, Polda Jatim.

Ulah ke 13 orang oknum perguruan silat ini hingga mengakibatkan ada dua orang warga terluka. Selain itu sejumlah motor dan bangunan milik warga di jalan yang mereka lalui mengalami kerusakan.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, belasan pesilat tersebut membuat kerusuhan di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Perak, Minggu (8/1/2023).

Baca juga  Sosial Media PTPN I Regional 5 Toreh Prestasi di Ajang IDMA 2024

AKP Giadi menjelaskan, belasan pesilat tersebut mengikuti acara pembaiatan yang digelar perguruan, di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Selepas acara pembaiatan, belasan orang tersebut melakukan konvoi hingga ke wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Mereka dari acara perguruan (silat), di Mojoagung, kemudian mereka arak-arakan. Ada tiga TKP, semuanya ada di Kecamatan Perak,” kata Giadi, di Mapolres Jombang,Polda Jatim, Senin (9/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Jombang menyebut, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat lebih dari dua korban.

“Korban lebih dari dua orang. Kemudian barang yang rusak, antara lain ada motor ada juga bangunan. Dari ketiga TKP tersebut sudah ada yang melaporkan, hari ini kami lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Giadi.

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

AKP Giadi menjelaskan, dari 13 pesilat yang diringkus Polisi, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga  Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Adapun dari belasan pesilat tersebut, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sementara Lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara yang lain masih kami dalami,” pungkas AKP Giadi. (Abi Gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

Paramitha Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Dampingan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Desa Pejagoan

BERITA UTAMA

BUPATI PAMEKASAN LANTIK KADES PAW DESA KADUR, INI HARAPANNYA

Artikel

Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

Artikel

Calon Walikota Tegal Beserta Wakil, Hadiri Syukuran Usai Dilantiknya Anggota DPRD Eko Mulyono

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polres Magetan Terjunkan Bhabinkamtibmas Beri Edukasi Masyarakat