Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 11 Januari 2023 - 23:37 WIB

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Pakai Helm Polres

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Pakai Helm Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Sebagian masyarakat masih kurang memahami pentingnya keselamatan berlalulintas, ini terbukti masih ditemuinya beberapa masyarakat yang masih tidak memakai Helm saat berkendara sepeda motor dijalan raya, Rabu (11/1/2023). Mengetahui hal tersebut, Dengan sopan dan tegas Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau AIPDA Edi Triyatno menegur masyarakat yang tidak memakai helm saat berkendara roda dua/sepeda motor, hal itu terjadi saat melaksankan tugas mengatur lalu lintas. AIPDA Edi Triyatno memberikan himbauan tentang tatatertib berlalulintas kepada pengendara sepeda motor tersebut, dan menjelaskan pentingnya memakai helm saat berkendara. Helm merupakan pelindung tubuh yang dipakai dikepala pada saat sedang mengendarai sepeda motor selain itu helm juga merupakan kewajiban sebagai pelengkapan jika mengendarai sepeda motor sesuai dengan peraturan UU lalulintas,”ujarnya

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Karnaval SCTV Digelar di Kota Tegal, Wali Kota Promosikan Kuliner Khas Daerah

BERITA UTAMA

GEGARA REKAM DOKTER MUDA MANDI, SEORANG CS RSUD SYAMRABU DICIDUK POLRES BANGKALAN

Artikel

Pangdam ku Ditengah Perjalanan Menuju AKS Pangdam Tanjungpura Bantu Kesulitan Rakyat

BERITA UTAMA

Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Dan Pelanggaran Serta Imbauan Keselamatan Berkendara Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Iwan Beri Motivasi 50 Pejuang Devisa Brebes

Artikel

Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Lomongan Tewaskan Seorang Petani

Uncategorized

Kapolsek Simokerto Alergi Saat Dikonfirmasi Tahanan Meninggal, Kohg Mata Pelaku Dilakban Apa Alasannya

BERITA UTAMA

Polda Jatim gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020