Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kota Pasuruan – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/1/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Selain itu juga disita Polisi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D.

Foto: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang SH mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,”kata AKP Nanang SH di Polres Pasuruan Kota,Kamis (12/1).

Baca juga  Tengok Peti Jenazah Pasukan Tengkorak, KSAD Dudung: Kami Kehilangan Satu Prajurit Terbaik TNI AD Rabu, 12 April 2023

Sementara itu kata AKP Nanang SH, tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“DP saat di interogasi mengakui kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM.”pungkas AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Doc Herman

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

Artikel

Satgas TMMD Regtas Ke 126/Kodim 1208/Sambas Gunakan Arko Untuk Angkut Adukan Semen Pada Pekerjaan Rabat Beton

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan Patroli Maja cegah karhutla

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Foto : Patroli Terpadu di Wilkum Polsek Maliku Cek Lahan Rawan Karhutla

Uncategorized

Sambang Cara Bhabinkamtibmas Tangkal Berita Hoax

Artikel

Dispenad Gelar Rapat Evaluasi: Tingkatkan Profesionalitas Insan Penerangan TNI AD

Uncategorized

Pelayanan kepada Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Satbinmas Hadir di Pulang Pisau.