Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kota Pasuruan – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/1/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Selain itu juga disita Polisi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D.

Foto: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang SH mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,”kata AKP Nanang SH di Polres Pasuruan Kota,Kamis (12/1).

Baca juga  Rutin Sosialisasikan larangan karhutla, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Sementara itu kata AKP Nanang SH, tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“DP saat di interogasi mengakui kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM.”pungkas AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Doc Herman

Share :

Baca Juga

Artikel

Gerak Cepat Polsek Kahayan, Tengah Tangani Genangan Air yang Ganggu Lalin di Penda Barania

Artikel

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Warga, Babinsa Pantau Aktivitas Penumpang Kereta di Duduksampeyan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Artikel

Wasev Tinjau Kegiatan Bakti Sosial Pelaksanaan TMMD ke-121 Tabalong

Artikel

Peran Aktif Babinsa Kelurahan Jegu Wujudkan Generasi Sehat Tanpa Stunting Lewat Posyandu

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas