Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar.

 

Tanjungperak – Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga  LAPAS PAMEKASAN GANDENG DINAS DUCCAPIL, LAKUKAN PEREKAMAN E - KTP KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025).

Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga  Kapolres Madiun Salurkan Bantuan Sosial Untuk Disabilitas di SLB Karangrejo

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulang Pisau Ingatkan Warga Prioritaskan Keselamatan Saat Gunakan Transportasi Air

Artikel

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pengerjaan Pos Kamling Di Kuin Kecil

Artikel

Satresnarkoba Polres Batang Ringkus 3 Pengedar Sabu

Artikel

Jalan Baru Kaliloka-Linggapura Tuntas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga di Desa Binaan Waspada Penipuan Online Love Scam.

Artikel

Sambangi Penduduk Kameloh Baru, Polsek Sabangau Ajak Warga Antisipasi Karhutla

Artikel

Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23, Ratusan Supporter Garuda Padati Mapolres Pasuruan

BERITA UTAMA

Asosiasi Pengusaha Rental Daerah (ASPERDA) Indonesia,Menyelenggaraan Pameran Expo otomotif