Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 15 Januari 2023 - 18:24 WIB

Sebelum kemarau tiba, Sat Binmas Polres Pulang Pisau terus berupaya berikan sosialisasi Cegah KARHUTLA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau – Polda Kalteng, melakukan imbauan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat pulang pisau untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sehingga tidak terjadi bencana asap di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Dan perbuatan membakar lahan dan hutan adalah tindakan yg melanggar hukum, Minggu ( 15/01/2023).

Baca juga  Irdam XV/Pattimura Cek Pembangunan Rumah Dinas di Kodim 1505/Tidore

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K. melalui Kasat Binmas AKP Ujang Kustarman menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Sat Binmas untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Pencegahan Karhutla di Wilkumnya

“tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan “Pungkas personil Sat Binmas”.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Apel Pam Pawai Akbar Takbir Idul Adha 1444 H

Uncategorized

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

BERITA UTAMA

Hartoyo Berharap Agar Masyarakat Memahami Fungsi dan Tugas DPRD

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Lepas 35 ASN Purna Tugas, Pemkab Brebes Pesan Tetap Produktif dan Dukung Pembangunan Daerah

BERITA UTAMA

1.000 Paket Pangan Murah dan Penyaluran 300 Paket Bantuan Gizi Digelar di Tegal Timur

Uncategorized

Patroli di Pasar Besar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cegah Tindak Pidana dan Premanisme

BERITA UTAMA

Kakorlantas: One Way Sepenggal Tahap Pertama Mulai Berlaku 17 Maret 2026 di Tol Trans Jawa KM 70