Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:54 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi

Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.

“Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib. Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Rapat Pembentukan Panitia di Kantor Kecamatan Sambi Rampas

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas.

“Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol”, ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Fauzi/Humas Polresta Banyumas)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Banyuwangi Amankan 11 Tersangka dalam Serangkaian Kasus Kriminal

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya.

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam dilingkungan Pertokoan

Uncategorized

Dalam mendukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

Uncategorized

Piket Jaga Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.