Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini

Makassar – Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini dengan alasan perkara perdata masih berjalan dan penjualan Rukman atas lokasi tanah dibuat dibawah tangan dengan ahli waris palsu Serawati.

“Dasar istri saya ibu Sitti (Andi Sitti Saniah S red) dipenjarakan atas tuduhan yang seharusnya perkara perdatanya masih jalan, eksekusi batal pak karena salah lokasi lorong 8 sementara lokasi lorong 6 jalan landak baru nomor 49,” Muh Sandi, suami Andi Sitti Saniah S saat di periksa penyidik Polsek Rappocini di ruang Reskrim, Minggu, 22/1/2023.

Tambah Muhammad Sandi, “serawati itu bukan ahli waris Lahama, dimana Lahama itu punya 8 anak dan tidak ada atas nama serawati, sudah pernah dilapor di Polrestabes Makassar tapi sampai sekarang laporan tidak ada kabar.”

Baca juga  H.Ahmad Musekki Sekeluarga Mengucapkan π—¦π—˜π—Ÿπ—”π— π—”π—§ 𝗛𝗔π—₯π—œ π—₯𝗔𝗬𝗔 π—œπ——π—¨π—Ÿ π—™π—œπ—§π—₯π—œ 1444 H 2023 M. Mohon Maaf Lahir Dan BatinπŸ™πŸ™

LKBH Makassar juga menilai pembayaran 45juta itu bukan kompensasi sebenarnya karena Rukman masih kurang membayar itu rumah, dan ibu Andi Sitti Saniah S tidak pernah setuju rumahnya warisan orang tua Lahama untuk dijual.

Terlebih lagi, jual beli rumah itu dilakukan dibawah nilai jual objek pajak (NJOP) yakni Rp. 418juta tapi hanya dibeli Rp 260juta itupun tidak mencukupi. Ditambah dokumen Warkah tanah semua palsu karena dibuat dibawah tangan dan tidak ada ahli waris atas nama serawati, sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar tapi mandek.

Baca juga  Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

“Kita berharap permohonan gelar perkara khusus ke Kapolsek Rappocini terkait perkara ibu Andi Sitti Saniah S ini dapat dihentikan karena perkara perdata masih berjalan dan legal standing pelapor Rukman melapor,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum ibu Andi Sitti Saniah, saat mendampingi suaminya Muh Sandi di ruang periksa Reskrim Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.

Penyidik belum menyempurnakan penyelidikan Penyidik dan ketika Penyidik Aiptu Amrizal ditanya mengenai permohonan gelar perkara khusus diruang Riksa Reskrim Polsek Rappocini tidak mau memberikan keterangan. “Enggan memberikan keterangan karena masih ada atasan, silakan ke Kanit Reskrim Polsek Rappocini ataupun Kapolsek Rappocini,” Aiptu Amrizal, penyidik Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.(Lim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Rakumpit Amankan Sholat Jama’ah Isya dan Tarawih

BERITA UTAMA

Tes Urine Internal Polres Sumenep, Kapolres AKBP Anang Hardiyanto Kirim Pesan Tegas

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Pikett Fungsi

BERITA UTAMA

Kasdim Hadiri Pelepasan Pawai Budaya Pelajar Multi Etnik Peringatan HUT Ke-661 Kota Sintang oleh Bupati Sintang

Artikel

TNI Cetak Pemimpin Muda Berkarakter di Latihan Kepemimpinan OSIS SMKN 1 Panggul

Uncategorized

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Keluarga Besar Yonif 734/SNS Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Wakil Komandan Batalyon Infanteri 734/SNS,Kapten Inf Taofiq Siswadi , S.T.Han,S.I.P

BERITA UTAMA

Diduga Selingkuh, Polresta Palangka Raya Angkut Warga Ke Mako