Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini

Makassar – Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini dengan alasan perkara perdata masih berjalan dan penjualan Rukman atas lokasi tanah dibuat dibawah tangan dengan ahli waris palsu Serawati.

“Dasar istri saya ibu Sitti (Andi Sitti Saniah S red) dipenjarakan atas tuduhan yang seharusnya perkara perdatanya masih jalan, eksekusi batal pak karena salah lokasi lorong 8 sementara lokasi lorong 6 jalan landak baru nomor 49,” Muh Sandi, suami Andi Sitti Saniah S saat di periksa penyidik Polsek Rappocini di ruang Reskrim, Minggu, 22/1/2023.

Tambah Muhammad Sandi, “serawati itu bukan ahli waris Lahama, dimana Lahama itu punya 8 anak dan tidak ada atas nama serawati, sudah pernah dilapor di Polrestabes Makassar tapi sampai sekarang laporan tidak ada kabar.”

Baca juga  Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pulpis Tekankan Netralitas Polri Pada Pilkada Serentak 2024 dan Bijak Bermedia Sosial

LKBH Makassar juga menilai pembayaran 45juta itu bukan kompensasi sebenarnya karena Rukman masih kurang membayar itu rumah, dan ibu Andi Sitti Saniah S tidak pernah setuju rumahnya warisan orang tua Lahama untuk dijual.

Terlebih lagi, jual beli rumah itu dilakukan dibawah nilai jual objek pajak (NJOP) yakni Rp. 418juta tapi hanya dibeli Rp 260juta itupun tidak mencukupi. Ditambah dokumen Warkah tanah semua palsu karena dibuat dibawah tangan dan tidak ada ahli waris atas nama serawati, sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar tapi mandek.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Banturung Pantau Operasi Pasar Murah

“Kita berharap permohonan gelar perkara khusus ke Kapolsek Rappocini terkait perkara ibu Andi Sitti Saniah S ini dapat dihentikan karena perkara perdata masih berjalan dan legal standing pelapor Rukman melapor,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum ibu Andi Sitti Saniah, saat mendampingi suaminya Muh Sandi di ruang periksa Reskrim Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.

Penyidik belum menyempurnakan penyelidikan Penyidik dan ketika Penyidik Aiptu Amrizal ditanya mengenai permohonan gelar perkara khusus diruang Riksa Reskrim Polsek Rappocini tidak mau memberikan keterangan. “Enggan memberikan keterangan karena masih ada atasan, silakan ke Kanit Reskrim Polsek Rappocini ataupun Kapolsek Rappocini,” Aiptu Amrizal, penyidik Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.(Lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cooling System Wujudkan Pilkada 2024 Damai, Polres Madiun Kota Gelar Gas Kopling

Artikel

Yulia: Combine Harvester, Cara Panen Lebih Efisien

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Petugas Piket Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Sambang Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Aparat Gabungan TNI-POLRI Di Kab. Puncak Jaya Amankan Jalannya Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1444 H/2023 M

BERITA UTAMA

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 29 Tahanan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.