Home / Uncategorized

Senin, 23 Januari 2023 - 16:32 WIB

Peneguran Pengendara Tanpa Helm Dan Masih Dibawah Umur

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau, Dalam rangka menjaga situasi kamseltibcar lantas yang kondusif, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, berikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor yang Tidak memakai Helm pengaman dan masih dibawah Umur.

Saat melaksanakan Patroli, memberikan teguran simpatik kepada salah seorang Warga yang mengendarai sepeda motor tidak memakai Helm Pengaman dan masih dibawah Umur, Disamping menegur juga memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pengendara tersebut bahwa mengingat masih anak anak atau dibawah umur tidak boleh membawa sepeda motor apalagi tanpa menggunakan Helm Pengaman karena sangat penting menjaga keselamatan diri sendiri agar terhindar dari Benturan juga disampaikan agar saat mengendarai kendaraan dilengkapi dengan kelengkapan surat surat kendaraan.

Baca juga  Ternyata ini cara Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“meskipun hanya memberikan teguran simpatik, dalam pelaksanaan tugas juga tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum, jika pelanggaranya sudah berpotensi membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainya tetap akan saya tindak dan berikan tilang, namun semasih bisa diberikan teguran maka akan dilakukan tindakan secara preemtif dan preventif dengan memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelanggar lalu lintas tersebut guna menumbuhkan kesadarannya bahwa pentingnya tertib berlalu lintas”, tegas Personel Satlantas Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla Dengan Menyampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Kasatlantas AKP Hermanto ketika dikonfirmasi mengatakan “dalam pelaksanaan tugas dilapangan setiap personel sudah mempunyai diskresi kepolisian yaitu mengambil tindakan sesuai penilaianya sendiri, yang artinya jika itu dapat dinilai dengan diberikan teguran lisan melalui pembinaan ataupun teguran tertulis bisa saja dilakukan, namun teguran yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilalukan oleh si pelanggar sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukanya, begitu pula kepada pengguna jalan lainya. Sehingga kamtibcar lantas dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir Di Pelabuhan Pasar Mingguan

Uncategorized

Sembari Patroli, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Masyarakat

Uncategorized

Perkuat Solidaritas , Dankodiklatal Buka Pekan Integrasi Siswa Satdik Kodiklatal Tahun 2023

Artikel

di Kasi Keterangan Palsu, Bawah Sumpah Sekjend P3hi Wijiono Bungkam

Artikel

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Tengah bersama dengan TNI dan MPA cek Lokasi kanal

Uncategorized

Pedagang Srimangunan, Satpol PP Sampang Bongkar Lapak Belakang Pasar