NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos berhasil lolos karena “red notice” yang terlambat terbit.

“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1)

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Karyoto mengatakan seandainya “red notice” tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.

“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul ‘red notice’ sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan “red notice” Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.

Baca juga  Kembali Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

“Pengajuan DPO itu ‘red notice’ sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu,” ujarnya.

Namun dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan “red notice” bisa lebih cepat.

“Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit ‘red notice’ secara internasional dari Interpol Lyon,” katanya.

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

Baca juga  Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan Komsos dengan Ibu-Ibu PKK

Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati “fee” sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban “fee” yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.(@Abi Gila)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Blusukan di Pasar Besar, Polsek Pahandut Ajak Peran Masyarakat Berantas Aksi Premanisme

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Ketersediaan Beras Di Gudang Bulog Aman

Artikel

Pererat Sinergi, Satlantas Polres Pulang Pisau Menyapa Masyarakat Kamtibmas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Siaga

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese memastikan Pembagian BLT Dana Desa tepat sasaran

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Mencegah penyebaran covid-19, Kanit Provos Polsek Maliku, gencar melaksanakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan