Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Desember 2024 - 18:43 WIB

Satreskoba Polres Sampang Bersama Polsek Ketapang Ringkus Dua Kurir Narkotika Sabu–Sabu Seberat 218,29 Gram di Ketapang

Polsek Ketapang Ringkus Dua Kurir Narkotika Sabu--Sabu Seberat 218,29 Gram di Ketapang

Polsek Ketapang Ringkus Dua Kurir Narkotika Sabu--Sabu Seberat 218,29 Gram di Ketapang

TARGETNEWS.ID Sampang Dua Kurir Narkotika jenis sabu berinisial SH (29) asal warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton dan inisial AT (31) asal warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Kedua kurir asal Kabupaten Probolinggo tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang pada hari Kamis tanggal 12/12/2024 sekira pukul 13.20 Wib di pinggir Jln Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Kapolres Sampng AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan kedua tersangka tersebut di antaranya : tiga buah kristal putih klip bening di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 75.30 gram — ± 93.28 gram — ± 49.71 gram beserta pembungkusnya atau berat total 218.29 gram

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Selain itu, diamankan 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 unit handphone Redmi Note 13 warna hitam dan 1 mobil Brio Satya warna abu-abu dengan Nopol N 1330 OJ

“Modus dari kedua tersangka itu yakni, mengambil narkotika jenis sabu selanjutnya disimpan ke kursi jok mobil belakang untuk rencananya diberikan kepada pembeli,” ungkap Iptu Hery Indratulloh Maulida didampingi Kasihumas Ipda Dedy Dely Rasidie. Senin 16/12/2024, siang

Kronologi penangkapan sambung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sampang bekerja sama dengan anggota Polsek Ketapang pada Kamis tanggal 12 12 2024 sekira pukul 13,20 WIB di pinggir Jln Raya Desa Ketapang Laok dibawa ke Satreskoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Pasal dan ancaman hukuman kepada kedua tersangka yakni, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Baca juga  Antisiasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Pasal 114 ayat 2 setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000

Pasal 112 ayat 2 tentang setiap orang tanpa hak melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

“Pasal 132 ayat 1 percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan kesalahan sebagaimana dimaksud dengan pasal utama,” pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H, Ketua PWNU Riau Rusli Ahmad Membagikan Hewan Qurban Kepada Masayarat dan Awak Media

Artikel

Brigjen TNI Endro Satoto Jabat Kasdam V/Brawijaya

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

Uncategorized

Pencegahan Aksi Premanisme Satsamapta Rutin Laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 01/Sambas Hadiri Festival Lomba Seni dan O2SN Tingkat SD di Wilayah Binaan