LBH LSM LIRA SOMASI INDOSIAR MELANGGAR HAK CIPTA PENULIS LAGU KASIH RICHARD KYOTO

Jakarta — LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mensomasi perusahaan Televisi Swasta Indosiar karena tanpa hak menyiarkan lagu Kasih Ciptaan Richard Kyoto di *Channel Indosiar melalui Youtube https://youtu.be/_YqcWh0xsHk* serta tanpa kompensasi royalti.

Kebenaran somasi tersebut disampaikan Ketua LBH LSM LIRA, DRS.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Jakarta.

Pria berdarah Madura-Batak itu mengemukakan bahwa banyak hak royalti para penulis lagu selama ini tidak diberikan secara manusiawi, transparan dan berkeadilan. Karena itulah LBH LSM LIRA ikut ambil bagian.

“LBH LSM LIRA telah menerima keluhan dan laporan dari musisi pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto. Jadi kami menindaklanjuti mengirimkan somasi ke Indosiar agar menjadi perhatian,” tegas Jusuf Rizal yang juga penggiat anti korupsi itu.

Baca juga  Kapolsek Rakumpit Adakan Jum'at Curhat di Petuk Barunai

Sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 pencipta lagi memiliki Hak Ekonomi dan Hak Moral yang harus dilindungi.

Lagu Kasih yang dinyanyikan
oleh *Sally B (Brunei Darussalam)* yang ditayangkan di Channel Youtube Indosiar tidak berizin terlebih dahulu kepada (Richard Kyoto) sebagai penulis lagu. Ini melanggar Bab II bagian ketiga Hak Ekonomi
Pasal 8-9, dan bagian kedua Hak Moral Pasal 5.

Yang lebih parah menurut Jusuf Rizal lagu Kasih yang ditayangkan di Channel YouTube Indosiar tersebut *diklaim sebagai Ciptaan Mohdian Nasir Bin Mohamed.* Padahal lagu tersebut lagi ciptaan Richard Kyoto dan dinyanyikan pertama kali dan menjadi hit oleh Ermy Kulit.

“Ini tidak hanya melakukan pelanggaran hak cipta, tapi juga membajak hasil karya otentik dari pencipta lagu Kasih. Ini bisa kena pelanggaran hak cipta maupun UU ITE Pasal 45A Ayat 1, mentransmisikan informasi bohong” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan sedang menyiapkan lembaga pengawas pemberian royalti kepada para pencipta lagu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Sambang Warga dengan Pendekatan Humanis

Richard Kyoto yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa, ia telah menguasakan masalahnya kepada LBH LSM LIRA. Ia mengaku sebagai pencipta/penulis lagu tidak pernah memperoleh hak ekonomi (Mechanical Right) atas lagu-lagu ciptaannya

“Saya berharap pihak Indosiar menghargai sebuah karya cipta, dan memperhitungkan hak ekonomi dan hak moral akibat tindakan komersial sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014. Dengan demikian kedepan Indosiar dapat menjadi mitra para musisi khususnya pencipta lagu,” tegas Richard Kyoto.(Humas lira/ fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Patroli Malam Tidak Lupa Cek Keamanan Objek Vital

Artikel

Norsan Bakal Bangun Rumah Adat Tionghoa

Artikel

Pertemuan APDESI Pandih Batu, Polisi dan Kepala Desa Bahas Keamanan dan Pembangunan

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Wadan Kodiklatal Hadiri Syukuran HUT PPAL Ke-37 Di KRI dr. Soeharso-990

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi