Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Foto : Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Foto : Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Surabaya – Achmad Shodiq S.H,.M.H yang merupakan Tim kuasa hukum dari almarhum Mbah kromorejo menyikapi surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Budi Susanto bahwa dia mengaku atas pembelian tanah yang berada di persil 45 Kelurahan Semampir, Senin 30 Januari 2023.

Achmad Shodiq S.H,.M.H. menjelaskan bahwa balasan surat tidak bisa dijelaskan secara publik karena itu nanti untuk kepentingan di pengadilan kalau memang mereka nanti melakukan gugatan secara hukum.

Shodiq menegaskan,” kami di sini tidak liar, bangunan ini kami didirikan sudah hampir dua tahun, dalam hal ini juga mereka tidak ada upaya apapun bahkan saat diundang di BPN tiga kali tidak ada hadir serta saat diundang di Kelurahan tidak hadir”. Ungkap Pengacara Kondang Achmad Shodiq, S.H,.M.H

Foto : Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Shodiq Menambahkan,” Kami Menduga di kelurahan ada kerja sama dengan Budi Santoso, karena buku kreteknya saat kami minta untuk dibuka juga tidak dibuka Tetapi hanya catatan buku biasa. perlu rekan-rekan ketahui semua PT SAK Nusantara sesuai putusan pengadilan inkrah, secara hukum bukan selaku pemilik atas tanah ini sehingga kalau memang Budi Susanto dan yang lainnya memiliki sertifikat termasuk atas nama Leli atas nama Indra itu menurut Kami adalah suatu produk cacat hukum.”tuturnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Bahkan Shodiq juga meminta kepada KPK, BPK serta instansi terkait untuk memeriksa anggaran di Pemkot tahun 2017 yang telah dicairkan senilai 177,5 Milliar. Apakah ada penyelewengan anggaran.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Panen Raya Farmer Field Day (FFD) BPP Desa Sidoagung

Shodiq Juga Menduga bahwa dalam kasus ini diduga ada kolaborasi antara mafia tanah, Karena ini adalah akrobat permainan jual beli tanah yang perlu di garis bawahi.

Perlu di Ingat tahun 2009 telah terjadi pengukuran oleh BPN, kami juga ada buktinya pengukuran oleh BPN tidak ada sama sekali yang namanya petok-petok atau percil yang mengatasnamakan 9 orang petani menggugat PT SAK Nusantara.

“Mereka lakukan hal tersebut agar seolah-olah menjadi suatu kekuatan hukum. 9 orang petani membuka PT SAK Nusantara, 1 poinnya bahwa Tanah ini bukan tanah negara yang kedua PT sak tidak mempunyai hak kepemilikan kepemilikan.”pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Berikan Edukasi Larangan Karhutla Sambangi Masyarakat Yang Melintas Disepan Mako Polairud

BERITA UTAMA

Sambangi Anak Muda, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Balapan Liar

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcarlantas di Tengah Gerimis, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Patroli Blue Light

Artikel

Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melakukan Sosialisasikan kepada Warga tentang Saber Pungli

BERITA UTAMA

Setetes Darah Sejuta Harapan, Peringati HUT Persit Ke 80 Kodim 0808 Blitar Gelar Donor Darah