Home / Uncategorized

Senin, 6 Februari 2023 - 16:18 WIB

Jaga Hutan dari karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Polres Pulang Pisau Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan personel Satpolairud Polres Pulang Pisau , Polda Kalteng Briptu Roni Abdullah memberikan sosialisasi larangan karhutla kepada masyarakat di bantaran Das Kahayan.

Anggota Satpolairud Polres Pulang Pisau juga menyampaikan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran Das Kahayan terkait pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah agar kiranya Masyarakat tetap waspada dan selalu mentaati protokol kesehatan seperti yang sudah di anjurkan oleh pemerintah, Senin ( 6 / 2 / 2023 ) Pagi.

Baca juga  DANWINGDIK 800/PASGAT HADIRI APEL KHUSUS TAHUN BARU 2025 DI MAKO KOPASGAT

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., Melalui Kasat Polairud AKP Jaka Waluya, S.H,.M.M menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang dengan fokus utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau nanti apapun alasannya.

Baca juga  Puluhan Tahun Mengabdi, Personel Polres Pulang Pisau Dianugerahi Tanda Kehormatan

“mari kita jaga lingkungan kita agar orang-orang yang kita sayangi tidak terkena dampaknya apalagi dengan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang kita alamai jangan sampai akibat dari kebakaran hutan dan lahan tersebut malah memperburuk keadaan kita sekarang,” Tutur Akp Jaka.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Banyuwangi Gelar Latihan Fungsi Tehnis Satpolairud

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Bantu Penyelesaian Masalah Tanah Warisan di Satar Mese

Artikel

Ingin Bergabung Menjadi Prajurit TNI-AD, Ayo Daftar Sekarang Juga Di Kodim 1002/HST

Artikel

Pasops Wing Udara 1 Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga Hari Dharma Samudera 2025

Uncategorized

Jalin Kemitraan Dengan Warga, Bripka Edris Laksanakan Patroli Sambang DDS

Uncategorized

Siaga Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Warga Masyarakat dilarang Membakar Hutan dan Lahan.

Artikel

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Artikel

Bersama Masyarakat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa