Home / HUKRIM / KRIMINAL

Senin, 14 September 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Upaya Mengusik Rumah Tangga Mantan Anggota Pasopati Disorot

Dugaan Upaya Mengusik Rumah Tangga Mantan Anggota Pasopati Disorot TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

Dugaan Upaya Mengusik Rumah Tangga Mantan Anggota Pasopati Disorot TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

TARGETNEWS.ID DEMAK — Dugaan adanya upaya mengusik keharmonisan rumah tangga seorang mantan anggota organisasi Pasopati Nusantara Jaya menjadi sorotan di Kabupaten Demak, Senin (14/9/2026).

Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang perempuan bernama Riyanti, yang disebut sebagai istri dari mantan anggota Pasopati berinisial A.M., mengaku mendapat komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp dari E.S alias E.HK yang disebut sebagai Ketua Pasopati Nusantara Jaya.

Menurut informasi yang beredar, komunikasi tersebut berlangsung pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Isi komunikasi diduga berkaitan dengan informasi yang berpotensi memicu persoalan dalam rumah tangga A.M. dan Riyanti.

Baca juga  Pemerintah Kabupaten Semarang Gelar Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Semarang Ke-502

Pihak yang menyampaikan informasi tersebut menilai komunikasi itu perlu diklarifikasi karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman serta memicu perselisihan antara pasangan suami istri.

Sejumlah tudingan lain juga beredar, termasuk dugaan adanya penyampaian pernyataan yang dianggap merugikan pihak tertentu. Namun, hingga berita ini disusun, tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Sorotan terhadap persoalan ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai tujuan komunikasi yang dilakukan kepada Riyanti serta dasar informasi yang disampaikan.

Baca juga  KE 47, MENHAN RI RESMI JADI WARGA KEHORMATAN KORPS MARINIR TNI AL

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, E.S alias E.HK perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Demikian pula pihak A.M. dan Riyanti dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi komunikasi serta dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga mereka.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat informasi atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BERSAMBUNG,,,,,,……..,,,,,?

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Bupati Tulungagung dan Plt. Direktur RSUD dr. Iskak Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025

Artikel

Polres Tuban Beri Konseling dan Pendampingan Psikologi Korban Gempa

Artikel

Kekerasan dan Dugaan Pelanggaran Keimigrasian di First Club Batam: Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas

Artikel

Pengacara Senior Robert Mantini Kuasa Hukum Huang Renyi, Sudah Melakukan Perdamaian Dengan Keluarga Korban, Di Vonis 10 Bulan Penjara

BERITA UTAMA

Guna Mengembalikan Fungsi Hutan BKPH Pronojiwo KPH Probolinggo Lakukan Reboisasi

BERITA UTAMA

Sosialisasi Call Center Polsek Sebangau Kuala, Mudahkan Pelaporan Kamtibmas dan Karhutla

BERITA UTAMA

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447 H Tahun 2026”