Gagalkan Transaksi Narkotika, Polresta Palangka Raya Ringkus Sekawan Diduga Pengedar Ekstasi

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan aktivitas yang diduga transaksi narkotika pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/2/2023) pagi.

“Kita berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Riau Gang Batam pada Hari Senin (6/2/2023) lalu, yakni dengan meringkus sekawan yang merupakan dua orang pria berinisial S (33) dan MA (25),” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga  Tembus , Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

AKP Garardus menerangkan, penangkapan kedua pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika setelah ditemukannya barang bukti berupa puluhan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi saat dilakukan penggeledahan.

“Penangkapan kita lakukan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang pada akhirnya menjurus kepada kedua tersangka,” terangnya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, kita menemukan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor keseluruhannya mencapai 23,67 (dua puluh tiga koma enam tujuh) gram yang tersimpan di dalam jok sepeda motor mereka,” tambahnya.

Baca juga  Lagi-lagi Polisi Pamekasan Amankan Pelaku Narkoba, Kapolres Pimpin Olah TKP Dan Penyisiran

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut memanglah milik mereka sendiri serta diduga hendak diedarkan pada saat itu apabila tidak sempat digagalkan oleh Satresnarkoba.

“Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka yakni S dan MA terancam akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkas Gerardus. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Gotong Royong Bersihkan Halaman Poskamling di Desa Tempapan Hulu

Uncategorized

Cegah Karhutla di Wilkumnya, Polsek Maliku Sambangi Rumah Warga Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan 1.050 Unit Hasil Ungkap Curanmor kepada Pemiliknya

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan 1444 H, TPID Sidak Sembako Harga Relatif Normal

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Halal Bihalal Dan Donor Darah PSHT Cabang Kebumen

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Sambangi Marga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan