Home / Uncategorized

Selasa, 2 Mei 2023 - 18:13 WIB

Cegah Karhutla di Wilkumnya, Polsek Maliku Sambangi Rumah Warga Sosialisasikan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman dan Bripka I Wayan D.A., sambangi warga masyarakat untuk Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Selasa (02/05/2023) Pagi

Personel Polsek Maliku Melaksanakan Sambang dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek maliku, dalam kesempatan ini personel mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,

Baca juga  Bersatu Padu, Babinsa Kembangarum Dan Warga Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, edukasi serta Pendekatan terhadap Warga Masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, Kita cegah sejak dini agar Karhutla tidak terjadi pada Hutan dan lahan kita

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

“Mari bersama – sama kita jaga hutan dan lahan kita agar terbebas dari karhutla”, Ungkap Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Share :

Baca Juga

Artikel

Haru Warnai Pisah Sambut Pj Bupati Brebes

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Pemdes Garantung Dalam Kegiatan Jumat Curhat “Kedai Kopi”

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Ikuti Olahraga Bersama Pangkotama TNI AL Wilayah Surabaya

Artikel

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

Artikel

Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

Uncategorized

As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan