Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. kamis (09/02/2023).

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Besama Bhabinkamtibmas Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Kuwaru

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Wujudkan Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pulpis Berikan Himbauan Kepada Warga Pengguna Jalan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Utang Membebani Rakyat dan Prospek Ekonomi 2025 Tidak Excited

Artikel

Satpolairud Polres Pulang Pisau Kawal Ketat Keselamatan Peserta dan Penonton Lomba Perahu Naga

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Sambut Akhir Pekan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

BERITA UTAMA

KPK Brigjen Asep Guntur yang Mundur Setelah Penetapan Tersangka Kepala Basarnas