Terkait Dugaan Pungutan Liar (PTSL), Kades Karang Anyar Mengatakan Itu Tidak Benar….!!!!!

TANGERANG, MPP – Kabar-kabar ini telah ramai diperbincangan pemerintahan, terkait adanya dugaan pungutan liar yang tersiar sebesar RP 500.000 dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan desa Karang Anyar , Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, hal tersebut membuat Kepala Desa (Kades) setempat Hendrik merasa kaget.

“Kalau angka Rp 500.000 pungutan, itu tidak benar,” tegas Hendrik saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL kepada awak media, Jum’at (10/02/23).

Dilanjutkannya, proses pengurusan pembuatan sertifikat warga dengan program PTSL dilakukan oleh perangkat desa. H. Hamdani mengakui jika dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Rapat Koordinasi Dan Pembentukan Panitia Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-78

“Meski biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainya itu tidak ditanggung pemerintah,”lanjut dia menjelaskan.

Terpisah Camat Kecamatan kemiri, saat diminta tanggapan soal ada dugaan pungli program untuk memuliakan warga yang digagas pemerintah pusat tersebut pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Untuk pungutan lainnya saya tidak tahu menahu,”katanya saat menanggapi.

Diterangkannya, untuk program nasional (Prona) berbeda dengan program PTSL. Disampaikannya, untuk anggaran program PTSL tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Kadang yang diatur oleh program PTSL tidak seperti prona. Yang ditanggung oleh pemerintah itu mulai dari pintu kantor BPN. Nah, tapi jika status tanah dalam pengurusan akta tanah atau mengurus hak waris, itu pemerintah tidak membiayayai,”terangnya.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Selain itu, tambah dia, terkadang warga juga belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi status tanahnya. Sehingga hal itu menjadi kendala administrasi untuk mengurusi status tanah dalam progam PTSL.

“Ada pun persyaratannya seperti pelunasan PBB itu harus dibereskan.

Karena pengalaman kami kadang-kadang warga cuma punya selembar kertas akte jual beli. Sehingga dikenakan biaya dinotaris. Jadi untuk pungutan yang lainya saya tidak tahu,”tukasnya.

(Team)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Cek Kondisi Sekat Kanal di daerah Rawan Karhutla

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

“Hijaukan Embung” Personel Kodim 1009/Tanah Laut tanam pohon di Desa Handil Birayang Kecamatan Bumi Makmur

BERITA UTAMA

Pertemuan Rutin Persit Ranting 16 Koramil 15/Klirong,Pererat Silaturahmi

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau, Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Uncategorized

Prajurit Yonif 11 Marinir Ikut Serta Dalam Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Di Provinsi Papua Barat Daya

BERITA UTAMA

Hari Kedua Puasa Ramadhan 1444 H, Kapolres Kendal Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan