Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 Juli 2024 - 18:01 WIB

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

 

Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024. Dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, mengatakan, jajaran Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari. Mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Pemdes Kanamit Jaya, Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Kedai Kopi

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan tilang elektronik atau ETLE sebagai langkah terakhir,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi berupa tilang elektronik. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Mesin Molen Rusak, Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Turun Tangan Memperbaiki

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang melawan arus dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta balapan liar,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polsek Maliku Amankan Kegiatan Ibadah Sholat Idul Adha 1446 H tahun 2025 diwilkumnya

Artikel

Membanggakan, Putra Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir Juarai Event Lomba Renang Tahunan Se – Jawa Timur

BERITA UTAMA

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan mensosialisasikan kartu nama

Artikel

Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Artikel

Terus menerus Sambangi warga di Desa Anjir Pulang Pisau Personil Satbinmas berikan Himbauan dan tentang larangan karhutla

Artikel

Perbaikan Tangkis Sungai Longsor, di Balongbendo Langsung Diatensi Bupati Subandi

BERITA UTAMA

Gandeng GMBI, Polres dan Pengurus Bhayangkari Tegal Kota Gelar Bakti Sosial