SPBU Taman Krian,Trosobo kabupaten Sidoarjo,sarang mafia Solar subsidi.

Sidoarajo ditengah gencarnya pemerintah, membuat aturan sedemikian rupa agar solar subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat menengah kebawah.beda hal dengan beberapa SPBU yang tersebar di wilayah kerian taman Trosobo dan taman wilayah hukum polres Sidoarjo,Polda Jatim,

 

SPBU tersebut setiap harinya solar subsidi selalu langka dikarenakan dikeruk habis oleh mafia solar yang diduga kuat oknum anggota marinir diperkirakan dalam satu hari SPBU SPBU

 

tersebut dikeruk hingga ratusan ton solar subsidi yang dijual ke tangki biru putih,tim investigasi lapangan nememukan disetiap SPBU truck modifikasi milik M,r Alex yang dijaga ketak oleh seorang paruh baya sebut saja namanya Mr,bogang ,bogang menjelaskan kalo kegiatan menimbun solar subsidi tersebut

Baca juga  MAMPU LALUI MEDAN TERJAL, PRAJURIT BATALYON INFANTERI 11 MARINIR TUNTASKAN UNPD MATERI CROSS COUNTRY

 

sudah berlangsung lama dan dirinya ditunjuk langsung oleh mR Alek sebagai koorlap yang mengondisikan jika ada tamu datang baik dari aph LSM dan wartawan ,itu semua demi kelancaran kegiatan pengangsuan solar subsidi diwilah hukum Sidoarjo

 

,dipihak lain kasat Reskrim Sidoarjo AKP Andaru dihubungi melalui pesan WhatsApp belum ada respon ,ada dugaan kuat dari pihak media kalau polres Sidoarjo dan Polda Jatim terima atensi dari mafia solar Krian,

 

sehingga kegiatan melanggar hukum mereka aman tentram dan seolah olah kebal hukum ,padahal negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah dalam satu bulanya ,dan tugas untuk memberantas hal tersebut yang paling berwenang adalah kepolisian ,

Baca juga  Satpas Colombo Surabaya Hadirkan Layanan Gratis dan Inovatif: Fotokopi Gratis hingga Pelayanan Prima bagi Pemohon SIM

 

dipihak lain ketua DPD LPKP.iwan Bambang Hermanto memberi tanggap tegas akan segera membuat laporan tertulis untuk Kapolres Sidoarjo dan Kapolda Jatim terkait temuan data dilapangan terkait kegiatan pencurian solar Subsidi hak rakyat

 

,Herman juga menegaskan sesuai undang undang migas tahun 2001 para mafia solar bisa dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda enampuluh miliar rupiah 60.000.000.000.00.serta pengikutnya bisa dikenakan pasal 55 membantu dalam kejahatan pungkas Herman kepada awak media ketika ditemu dihalaman Polda Jatim kemaren.mungkin dengan cara demikian akan bisa menghentikan kegiatan mafia solar di wilayah hukum Sidoarjo..tim.reza./Yuan/her

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ternyata Ini Isi Maklumat Kapolda Kalteng Yang Disampaikan Anggota Satpolairud

Artikel

Kasrem 081/DSJ Tinjau Lokasi Pembangunan BTP di Trenggalek

BERITA UTAMA

Kapolsek Pahandut Bersama Anggota Cek Kesiapan Lokasi Jumat Curhat

BERITA UTAMA

Jelang Operasi Ketupat Candi 2023, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Ranmor Dinas

BERITA UTAMA

Penumpang KM Kelud Keluhkan Tarif Porter Pelabuhan Batu Ampar: Sudah Mahal, Diduga Kena Tipu Lagi

Artikel

Divhumas Polri Gelar, Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Komplek Perkantoran

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau