Debitur Punya Niat Baik Pelunasan, Malah Di Persulit-BCA Finance Cabang Kudus

Kota-Rembang, niat baik ingin pelunasan tanggungan nya di BCA Finance Cabang Kudus, Tina warga growong kidul Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, nampaknya di buat kecewa oleh pihak management.


Angsuran unit Mobil Xenia Tahun 2016 ber Nopol K 8695 GH yang hanya tinggal empat kali angsuran pihak management BCA Finance Cabang Kudus saat di temui Tina dan awak media malah kesanya berbelit-belit.

Saat Tina selaku debitur ingin melihat berapa tanggungan yang harus ia lunasi, saat di perlihatkan oleh Angky selaku perwakilan dari BCA Finance Cabang Kudus ternyata bikin kaget dan histeris.

Pasalnya tanggungan yang hanya sisa empat kali angsuran tersebut dendanya setinggi langit, sekitar kurang lebih Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah).

Baca juga  Penguatan SDM Polri, Personel Polres Pulang Pisau Ikuti Ujian Beladiri Semester II


Hal itu berawal dari kemacetan pembayaran dari debitur Tina semenjak tahun 2019, di karenakan waktu itu beliau bersama suami usahanya sedang kena dampak Covid-19.

 

Denda selangit ibarat rentenir, padahal BCA adalah Bank yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip perbankan dan unsur syariah yang ada di indonesia, begitu komentar dari perwakilan media TargetNews.ID Rembang saudara Rachmad Nur Wahyudi.

Saat di konfirmasi oleh awak media Angky selaku perwakilan dari BCA Finance Cabang Kudus menyatakan bahwa “ada keterlambatan pembayaran angsuran unit mobil atas nama debitur Tina selama seribu enam puluh dua hari, kurang lebih 3 tahun”

Baca juga  Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku, Curanmor

Lanjut beliau Dan sudah saya cetakan, muncul angka denda sekitar dua puluh jutaan, dan empat kali angsuran bilamana pelunasan delapan juta dua ratus, jadi denda + 4 kali angsuran ya di total sendiri, begitu imbuhnya.

Pernyataan Angky, saat di konfirmasi oleh awak media hanya bisa bantu keringanan denda 50%, di karenakan pimpinannya yaitu pak haryo sedang ambil cuti ada keperluan keluarga.
Akhirnya debitur di arahkan untuk membuat surat permohonan keringanan denda nanti di konfirmasi bila sudah di Acc oleh pimpinan.

(Mamik dan Team Rembang)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu

Artikel

Kekerasan Tak Jera Jera  Oknum Satpol PP Di Laporkan Ke Polres Sampang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Kajati Jatim Tekankan Pentingnya Kesadaran Jaga Kualitas Sungai

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

BKKBN Jatim Ikuti Launching Genting di Kerawang Secara Virtual

Artikel

Ketum IKKT Pimpin Serah Terima Jabatan Ketua IKKT PWA Cabang BS XII Kogabwilhan II