Perwira dua balok dipundaknya menegaskan, ketika tersangka dijebloskan dijeruji besi

TARGETNEWS.ID SURABAYA .buah jaket warna Hitam,” terangnya. Perwira dua balok dipundaknya menegaskan, ketika tersangka dijebloskan dijeruji besi Mapolsek Dukuh Pakis, wajahnya lemas dan lesu.

“Akibat perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.

Aman Hasta menjelaskan, ketika tersangka diintrogasi oleh petuga kami. Ia mengakui bahwa sudah melakukan penipuan.

“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario, 1 buah masker berlogo TNI dan Polri. Dan 1 buah helm warna hitam merk Honda. Serta

“Korban merasa dirugikan lalu melaporkan kajadian tersebut, ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis memburu tersangka,” kata Aman Hasta.

Baca juga  Oknum Wartawan yang Juga Ketua RT Pesta Sabu, Jalani Rehabilitasi Penuh

Lanjut Aman Hasta, ketika anggota kami melakukan penyelidikan terhadap diduga tersangka tepatnya di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Surabaya. Gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Dari situ kami menangkap tersangka.

“Kemudian tersangka kami gelandang menuju Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Aman Hasta menambahkan, sedangkan uang tukaran dari tersangka belum diberikan. Namun, saat korban sibuk sedang mengambilkan pot bunga pesanan tersangka, langsung kabur sambil membawa uang sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) milik korban.

“Pada saat itu tersangka hendak membeli 5 pot bunga dari korban, ketika korban hendak mengambilkan pot tersangka menyampaikan kepada stand penjaga bunga dan menukar uang pecahan 50 Ribu ditukar pecahan 100 ribu sebanyak 500, oleh tersangka uang pecahan 100 Ribu sebanyak lima lembar diminta duluan,” ujar Iptu Aman Hasta kepada media ini, Kamis (6/2/23).

Baca juga  Dengan Spanduk Personil Sat binmas Polres Pulpis Sambangi warga di kebun sosialisasi tentang karhutla.

Reskrim Polsek Dukuh Pakis kembali ungkap kasus tindak pidana penipuan. Identitas tersangka diketahui adalah inisial S (53) Bin Kambali warga Kepuh Kiriman RT 02, RW 07, Kecamatan Waru, Kabupaten, Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Iptu Aman Hasta mengatakan, pada hari Senin, 13 februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi penipuan yang telah dilakukan tersangka mengaku bernama Totok sebagi anggota Polsek Joyoboyo (pramono).

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Saat Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Larangan Karhutla Pada Masyarakat

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TOGA DI WILAYAH BINAANNYA

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Masyarakat

Artikel

Kasus Kekerasan Anak, Jadi Atensi Khusus Kapolres Kubu Raya

Artikel

SLAMAT ULANG TAHUN KE 58 UNTUK KEPALA BNN REPUBLIK INDONESIA KOMJEN POL, DR, PETRUS REINHARD GOLOSE, M,M

Artikel

Aksi Humanis Polres Magetan di Operasi Zebra Semeru 2024, Berbagi Coklat Hingga Bunga untuk Pengendara

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan