Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kota-Rembang, Viralnya di Medsos Pengrusakan Balaidesa Terjan Kecamatan Kragan Nampaknya sudah ada titik terang, Pihak Polres Rembang menyampaikan hanya 1 orang yang berpotensi menjadi tersangka, dalam peristiwa pengrusakan Balai Desa Terjan, dan Pintu Rumah Kepala Desa Terjan serta ada ancaman pembunuhan terhadap kepala desa.

Yang bersangkutan berinisial MN, sedangkan adiknya, SN sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi. Itupun MN tidak bisa langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan Kepada awak media saat Konferensi Pers, Bahwa “MN diduga memukul kaca jendela balai desa dengan tangan kosong, hingga pecah, mengakibatkan tangannya terluka”.

Baca juga  Di Bereng Bengkel, Polsek Sabangau Kunjungi Masyarakat Binaan

Setelah itu, sempat merusak pintu rumah Kades Terjan. Lantaran tindakan tersebut hanya dilakukan seorang diri, maka terjerat pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Tidak bisa langsung ditahan polisi, karena ancamannya di bawah 5 tahun, “ tuturnya, Senin pagi (20 Februari 2023).

Berbeda apabila pengrusakan barang dilakukan lebih dari 1 orang, dapat dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Khusus peran SN, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sampai melakukan aksi pengrusakan.

Baca juga  Babinsa Kodim 0828/Sampang Terlibat Aktif dalam Penanganan Banjir di Kabupaten Sampang

“Jadi hanya 1 orang yang diduga merusak, “ kata Kasat Reskrim.

Mengenai penetapan tersangka yang bersangkutan, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Meski tidak langsung ditahan, namun menurutnya proses hukum akan tetap berjalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakak beradik warga Desa Terjan Kecamatan Kragan diamankan polisi, Sabtu (18/02) pukul 04.15 dini hari.

MN diduga merusak kaca jendela balai desa, kemudian menggedor-gedor pintu rumah Kades dan mengancam ingin membunuh Kades Terjan.

Padahal waktu itu tangannya terluka parah, efek dari memukul kaca balai desa. Usai kejadian, sang adik SN ikut menyusul ke depan rumah Kades, melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Rasa sakit hati imbas tidak di berikan nya saluran listrik oleh Kades Terjan yang baru, diduga menjadi pemicunya.
Karena rumahnya MN gelap tidak dapat lampu penerangan.

(Adi-Rembang)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Uncategorized

Stop Karhutla Sambangi Penumpang Fery

Uncategorized

Tetap Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu Walau Hujan Masih Stabil

Artikel

Siap Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Latihan Tactical Floor Game (TFG)

BERITA UTAMA

Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Uncategorized

Patroli Perairan, Satuan Polairud Polres Pulang Pisau Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat