Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kota-Rembang, Viralnya di Medsos Pengrusakan Balaidesa Terjan Kecamatan Kragan Nampaknya sudah ada titik terang, Pihak Polres Rembang menyampaikan hanya 1 orang yang berpotensi menjadi tersangka, dalam peristiwa pengrusakan Balai Desa Terjan, dan Pintu Rumah Kepala Desa Terjan serta ada ancaman pembunuhan terhadap kepala desa.

Yang bersangkutan berinisial MN, sedangkan adiknya, SN sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi. Itupun MN tidak bisa langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan Kepada awak media saat Konferensi Pers, Bahwa “MN diduga memukul kaca jendela balai desa dengan tangan kosong, hingga pecah, mengakibatkan tangannya terluka”.

Baca juga  Panen Jagung di Desa Tuwung, Polsek Kahayan Tengah Perkuat Ketahanan Pangan

Setelah itu, sempat merusak pintu rumah Kades Terjan. Lantaran tindakan tersebut hanya dilakukan seorang diri, maka terjerat pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Tidak bisa langsung ditahan polisi, karena ancamannya di bawah 5 tahun, “ tuturnya, Senin pagi (20 Februari 2023).

Berbeda apabila pengrusakan barang dilakukan lebih dari 1 orang, dapat dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Khusus peran SN, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sampai melakukan aksi pengrusakan.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala.

“Jadi hanya 1 orang yang diduga merusak, “ kata Kasat Reskrim.

Mengenai penetapan tersangka yang bersangkutan, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Meski tidak langsung ditahan, namun menurutnya proses hukum akan tetap berjalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakak beradik warga Desa Terjan Kecamatan Kragan diamankan polisi, Sabtu (18/02) pukul 04.15 dini hari.

MN diduga merusak kaca jendela balai desa, kemudian menggedor-gedor pintu rumah Kades dan mengancam ingin membunuh Kades Terjan.

Padahal waktu itu tangannya terluka parah, efek dari memukul kaca balai desa. Usai kejadian, sang adik SN ikut menyusul ke depan rumah Kades, melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Rasa sakit hati imbas tidak di berikan nya saluran listrik oleh Kades Terjan yang baru, diduga menjadi pemicunya.
Karena rumahnya MN gelap tidak dapat lampu penerangan.

(Adi-Rembang)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB

Artikel

Menjaga Silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi Warga Binaanya

Artikel

Pembangunan Pagar dan Teras TK PKK Dusun Ngrimbi Desa Ngrimbi Jombang Dilaporkan Warga Ke Kejaksaan

Artikel

Batam Bongkar Kasus, Bea Cukai Penyelundupan Rokok Non Cukai Melalui Pelabuhan Tikus Tanjung Gundap Batam

Artikel

Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo

Artikel

Kepedulian Terhadap Anggota, Dandim 1008/Tabalong Berikan Arahan dan Motivasi Prajurit

Artikel

IRJEN. POL. DRS. YAN FITRI HALIMANSYAH M.H., KAPOLDA KEPRI PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA, DENGAN TEMA BERSAMA PANCASILA KITA WUJUDKAN INDONESIA EMAS

BERITA UTAMA

Pondasi Menara Pylon Tuntas, Perakitan Besi Angkur Box Jembatan Garuda Dikebut