Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kota-Rembang, Viralnya di Medsos Pengrusakan Balaidesa Terjan Kecamatan Kragan Nampaknya sudah ada titik terang, Pihak Polres Rembang menyampaikan hanya 1 orang yang berpotensi menjadi tersangka, dalam peristiwa pengrusakan Balai Desa Terjan, dan Pintu Rumah Kepala Desa Terjan serta ada ancaman pembunuhan terhadap kepala desa.

Yang bersangkutan berinisial MN, sedangkan adiknya, SN sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi. Itupun MN tidak bisa langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan Kepada awak media saat Konferensi Pers, Bahwa “MN diduga memukul kaca jendela balai desa dengan tangan kosong, hingga pecah, mengakibatkan tangannya terluka”.

Baca juga  Danpuspeknubika Harap Mantan Siswa Suspeknubika Tingkat Perwira TA 2023 Paham Manajemen Penyelamatan Kapal dan Nubika

Setelah itu, sempat merusak pintu rumah Kades Terjan. Lantaran tindakan tersebut hanya dilakukan seorang diri, maka terjerat pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Tidak bisa langsung ditahan polisi, karena ancamannya di bawah 5 tahun, “ tuturnya, Senin pagi (20 Februari 2023).

Berbeda apabila pengrusakan barang dilakukan lebih dari 1 orang, dapat dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Khusus peran SN, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sampai melakukan aksi pengrusakan.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

“Jadi hanya 1 orang yang diduga merusak, “ kata Kasat Reskrim.

Mengenai penetapan tersangka yang bersangkutan, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Meski tidak langsung ditahan, namun menurutnya proses hukum akan tetap berjalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakak beradik warga Desa Terjan Kecamatan Kragan diamankan polisi, Sabtu (18/02) pukul 04.15 dini hari.

MN diduga merusak kaca jendela balai desa, kemudian menggedor-gedor pintu rumah Kades dan mengancam ingin membunuh Kades Terjan.

Padahal waktu itu tangannya terluka parah, efek dari memukul kaca balai desa. Usai kejadian, sang adik SN ikut menyusul ke depan rumah Kades, melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Foto : Pengrusakan Balaidesa Terjan Tidak Bisa Di Tahan Berikut Penjelasan Polres Rembang

Rasa sakit hati imbas tidak di berikan nya saluran listrik oleh Kades Terjan yang baru, diduga menjadi pemicunya.
Karena rumahnya MN gelap tidak dapat lampu penerangan.

(Adi-Rembang)

Share :

Baca Juga

Artikel

TINGKATKAN JIWA NASIONALISME, PRAJURIT YONIF 7 MARINIR MELAKSANAKAN UPACARA BENDERA

Artikel

Tingkatkan Kompetensi Karyawan di Unit Kerja Dalam Berkomunikasi, PalmCo Regional I Medan Bentuk Agent Of Communication

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Colling system untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk diwilayah sebangau kuala

Artikel

Babinsa Arga Pura Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Gandeng Media Gelar Dialog Interaktif Polres Sumenep Siap Amankan Pemilu 2024,

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 1 Marinir Laksanakan Pengamanan Kunjungan Presiden