Home / Uncategorized

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:08 WIB

Kanit Samapta Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Bahaya Radikalisme

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berikan pesan – pesan kamtibmas dan juga himbau agar jangan mudah percaya dengan berita-berita hoax di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/02/2023 )

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Yonika Winner Te’dang., S.T mengatakan seluruh warga masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial jangan pernah mau jadi penyebar berita hoax, karena berita hoax dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Pertama upaya intoleransi dengan tidak menghargai sesama pemeluk agama dan kepercayaan, kedua sifat fanatik dengan merasa paling benar.

Baca juga  Lia Istifhama, Apresiasi Semangat Hangat Kreator Muda Community 2025

Jangan percaya berita hoax dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, bila ada masalah segera hubungi Bhabinkamtibmas atau polsek terdekat. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap aman dan kondusif, Jangan percaya berita hoax, ujaran kebencian yang dapat memecah belah bangsa

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Artikel

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Artikel

Ingkar janji Perumaan Regency, Tambakoso Warga Gelar Aksi Demo

Artikel

Sambut HUT TNI ke 79 Tahun 2024 Anggota Kodim 1208/Sbs Laksanakan Karya Bakti Bersihkan Tempat Ibadah

Artikel

Sosialisasi Ops Keselamatan Telabang 2025, Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Outing Class, TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lamaran Kunjungi Damkar Brebes

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum