BUNTUT DARI PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TERKAIT KASUS PENGENIYAAN OLEH PENYIDIK,BERUJUNG KE ULAH TKP.

TARGETNEWS,Dari terbitnya Surat pemberhentian penyelidikan SP3 oleh penyidik polres Sumenep Terkait kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep

Berbuntut panjang pengacara tjakraningrat dan pendamping korban HARTANI Brigade 571 melakukan langkah penolakan terhadap keputusan penyidik

Dengan mengirimkan surat resmi ke propam Polda Jatim
Dan melakukan audiensi HUSUS dengan Kapolres Sumenep tertanggal 13 Pebruari 2023.

Dari permintaan audensi tersebut Alhamdulillah di tanggapi serius oleh orang-Nomer 1 di jajaran polres Sumenep bapak AKBP Edo Satya kentriko SH,S I K,MH yg didampingi Waka polres Sumenep dan jajarannya.

Poin Ahir dari pertemuan dengan Bapak Kapolres Sumenep mengintruksikan kepada penyidik untuk dilakukan gelar’Perkara ulang’

Baca juga  Tingkatkan Kapasitas Satlinmas Babinsa Parit Kongsi Latihkan Peraturan Baris- Berbaris

Dari penetapan yg disampaikan Bapak Kapolres Sumenep Akhirnya penyidik melakukan ulah TKP dirumah korban’ HARTANI tertanggal 23 Pebruari 2023 sekitar jam 14 wib.yg sebelumnya belum pernah di lakukan oleh penyidik

Hal Tersebut dibenarkan oleh Humas polres Sumenep melalui pesan singkat lewat wassap
Ke awak midia Bahwa penyidik Polres Sumenep Telah

melakukan ULAH TKP di rumah korban HARTANI dan meminta keterangan dari ke Empat Saksi dalam memberi kesaksiannya untuk membedah Kasus tersebut bisa terang benderang

Baca juga  Kejaksaan Negeri Brebes Musnahkan Barbuk dari 33 Perkara

Dan apabila ada tambahan saksi saksi lainnya Humas polres Sumenep minta supaya diajukan untuk dijadikan GELAR PERKARA HUSUS pungkasnya

Dari itu pengacara korban HARTANI tjakraningrat Bangkalan Moh Zain Ahmad dan pendamping dari Brigade 571 Sarkawi mengapresiasi langkah Dari Bapak Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya kentriko SH S I K MH

yg membuka kembali Kasus pengeniyaan terhadap korban HARTANI Dusun gunung malang Desa’poteran kec Talango Kab Sumenep yg dilaporkan Tertanggal 20 September 2022

Dan berujung dengan penghentian penyelidikan SP3 tertanggung 27 JANUARI 2023 terhadap korban HARTANI yg notabene merupakan orang lemah pungkasnya (skw)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Swasembada! Polres Pulang Pisau Tanam Jagung Serentak Virtual Bareng RI-2

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Cuaca Panas Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud

Artikel

Jaga Kebersihan Kampung, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Kampung

Uncategorized

Aplikasi Polri Super Apps, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi ke warga

BERITA UTAMA

DANRAMIL 17/ADIMULYO HADIRI KEGIATAN LOKAKARYA MINI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Bawa Pulang Penghargaan Pelayanan Prima Hasil dari PEKPPP Kemenpan-RB

Uncategorized

Laksanakan Giat Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Anggota Satpolairud Sasar Masyarakat Pesisir