Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Polresta Palangka Raya – Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng hari ini nampak kembali mengunjungi warga binaannya, Rabu (1/3/2023) sore.

Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya untuk menjalin kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang menjadi tanggungjawab.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, kemitraan yang sudah terjalin selama ini harus tetap dijaga secara maksimal.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Tekankan Netralitas TNI Menjelang Pemilu dan Pilkada

“Salah satu upaya yang dilakukan, kami dari Polsek Rakumpit tadi mengunjungi rumah salah satu warga yang ada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kelurahan Petuk Barunai,” katanya

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasi Aplikasi Super APP.

“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit di nomor 08115236110 dan rekan Bhabinkamtibmas setempat di layanan 085249755572,” ulasnya.

“Nomor-nomor pengaduan tersebut adalah sebuah upaya kami dari Polsek Rakumpit dalam mencegah adanya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Seorang Janda Tua Diiduga Jadi Korban Penggelapan Sertipikat

Artikel

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lakukan Pendekatan dengan Warga Melalui Komsos

Uncategorized

Ini cara polsek kahayan kuala meminimalisir angka kejahatan

Artikel

Lia Istifhama Apresiasi Gubernur Jatim Bentuk Tim Koordinasi Pendistribusian LPG 3 Kilogram

BERITA UTAMA

Sebelum Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket

Artikel

Polres Tegal Kota Gelar Apel Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pemilu Kepala Daerah 2024

Artikel

Bandara Juanda Amankan 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen Resmi

Artikel

Direktur Al Hikmah Boarding School Batu Beri Apresiasi Polisi Bangun Hubungan Positif di Lingkungan Pendidikan