Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Polresta Palangka Raya – Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng hari ini nampak kembali mengunjungi warga binaannya, Rabu (1/3/2023) sore.

Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya untuk menjalin kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang menjadi tanggungjawab.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, kemitraan yang sudah terjalin selama ini harus tetap dijaga secara maksimal.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Polsek Melakukan Pengamanan Pawai Khotmil Qur’an

“Salah satu upaya yang dilakukan, kami dari Polsek Rakumpit tadi mengunjungi rumah salah satu warga yang ada di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kelurahan Petuk Barunai,” katanya

Baca juga  H.Subandi Ajak Siswa Berliterasi Lewat BergeMPPita

“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit di nomor 08115236110 dan rekan Bhabinkamtibmas setempat di layanan 085249755572,” ulasnya.

“Nomor-nomor pengaduan tersebut adalah sebuah upaya kami dari Polsek Rakumpit dalam mencegah adanya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasat Lantas pimpin apel pagi personil Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Ribuan Nasi Bungkus Dibagikan Prajurit Rusa Hitam

Uncategorized

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Pastikan Keamanan Penyaluran BLT DD di Wae Kanta, Peduli dan Melindungi Hak Masyarakat

BERITA UTAMA

Anggota Polantas Ingatkan Pengemudi Kendaraan R4 Gunakan Sabuk Pengaman

Artikel

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Giatkan Patroli Malam