Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Surabaya, Targetnews.id || Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial DH (40), warga Jl. Gundih Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jl. Margorukun, pada Hari Kamis (16 Februari 2023) sekira Pukul 20:30 Wib.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan,”penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut. Alhasil anggota berhasil mengamankan TO di lokasi sesuai ciri-ciri yang sudah di kantongi identitasnya”. Ungkapnya.

Baca juga  Pertahankan Kemitraan, Polsek Rakumpit Kunjungi SMP 1 Atap Pager

“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tersebut, anggota menemukan barang bukti 1(satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat 9(sembilan) poket Sabu dengan berat total keseluruhan ±3,95 gram, 1(satu) bendel klip plastik kecil, 1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver”. Imbuhnya.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

“Keterangan tersangka, Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial H yang belum tertangkap (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan proses lebih lanjut.

Baca juga  Bupati H. Slamet Junaidi S. IP. PKK Serahkan, 2 Alat Bantuan

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara atau paling lama 20 Tahun penjara”. Pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Anwar Sadat: Kemajuan Tanjung Jabung Barat Harus Dibangun Bersama seluruh elemen

Artikel

Pejabat Majalengka Oknum Kabid DKP3 Diduga Hamili Wanita, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Mendesak Bupati Majalengka Agar segera Memberhentikan Tidak Hormat

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Polsek Sruweng Kawal Pengiriman Logistik Pemilu 2024

Artikel

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

Artikel

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Artikel

Bupati Tegal Sampaikan Sejumlah Aspirasi Penanganan Bencana dan Infrastruktur ke Kementerian PU

Uncategorized

Stop Karhutla, personil Sat Binmas Polres Pulpis Berikan Sosialisasi Kepada petani.