Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

TARGETNEWS.ID Pontianak, Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak pada tahun 2020

Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H kepada Awak media dalam jumpa pers,Jumat,(3/3/23)

Kejari menetapkan 2 tersangka ber inisial TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang Secara DDS Salurkan Paket Bansos

Tersangka berinisial E, Selalu pelaksana pekerjaan, berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Yulius sigit mengatakan perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak dengan nilai Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020.

Baca juga  Sambangi Atlet Dayung Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Maklumat Kapolda Terbaru

“Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB

Foto : Kejari Pontianak Tetapkan Tersangka Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah 2020 Di Dinas LH Pontianak

“Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093 ( Satu Milyar Lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) ujar nya”, ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo SH , MH dan Kasi intel Rudi Astanto SH, MH. (Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bentuk Kesiapan Penangulangan Karhutla, Polsek Kahayan Hilir Gelar Patroli Terpadu dan Simulasi Pemadaman Api

Uncategorized

Tim Setmilpres Kemensetneg RI Verifikasi Data Siswa Diktukpa TNI AL Angkatan 53

BERITA UTAMA

Pelaksanaan Penerangan Keliling Sebagai Bentuk Sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Doa Bersama Lintas Agama di Batang, Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri

Artikel

Mendadak Jadi Bos, Siapa Takut

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Pertebal Pengamanan Imlek, Personel Disiagakan di Klenteng hingga Pusat Perbelanjaan

Artikel

Halal Bihalal 234 SC Kota Tegal, Walikota Ajak Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku laksanakan Patroli