Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Pencurian di Rumah Sakit ke Kejaksaan Negeri

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap seorang pria berinisial FR (40) yang menjadi tersangka kasus pencurian.

Proses penyidikan pun telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H., Senin (6/3/2023) pagi.

“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap tersangka FR telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Kembali Personil Satbinmas Polres Pulpis cek dan monitoring harga Gas LPG di agen dan di Kios yang ada pasar Patanak

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka FR pun terjadi Tanggal 5 Januari Tahun 2023 lalu pada salah satu kamar perawatan pasien di sebuah rumah sakit Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Pada saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka (FR) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada sebuah rumah sakit di Kota Palangka Raya, yang kemudian dilakukan penahanan hingga penyidikan di Mapolsek Pahandut,” jelasnya.

Baca juga  Wujudkan Rasa Aman di Area Bandara, Personel Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

“Dengan mengambil beberapa barang dari dalam kamar perawatan tersebut, yakni satu unit HP dan sejumlah uang tunai milik korban berinisial RS, yang sedang berada di dalam kamar tersebut untuk menjaga cucunya yang merupakan pasien perawatan,” lanjutnya.

Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka FR pun terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penasehat Hukum FPII Arthur Noija, SH Penuhi Panggilan Bidpropam Korbrimob Polri Terkait Kasus Tanah di Kelurahan Bedahan

BERITA UTAMA

Polda Jatim Bantah Telah Menetapkan Tersangka Nenek Tua Renta Terkait Sengketa Yayasan BMA

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

UJI NILAI 10 KEMAMPUAN DASAR, PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR LAKSANAKAN BELA DIRI MILITER

BERITA UTAMA

Rumah Warga Terbakar, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Kerja Bakti Bersihkan Puing – Puing Rumah

Uncategorized

Menjelang Musim Kemarau Sampaikan Larangan Karhutla Oleh Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah Kepada Masyarakat kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku